Eks Jaksa Pinangki Hingga Ratu Atut Dapat Remisi Hari Raya
Mereka dapat remisi karena dinilai berkelakuan baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Terpidana kasus korupsi, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan Hari Raya Idul Fitri 2022. Dia mendapatkan remisi selama satu bulan.
Diketahui, terpidana kasus korupsi suap Djoko Tjandra tersebut mendekam di Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang.
"Iya dapat remisi satu bulan," kata Kasie Pembinaan Lapas Klas II A Tangerang Herti Hartati, Selasa (3/5/2022).
Baca Juga: Akhirnya, Pinangki Malasari Dipecat dari PNS Kejaksaan
1. Pinangki dapat remisi karena dinilai berkelakuan baik
Herti mengungkapkan, Pinangki mendapatkan remisi Hari Raya bukan hanya karena ia seorang Muslim, namun juga karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Itu tugasnya berkelakuan baik di sini. Tidak melakukan pelanggaran di lapas makanya bisa dapat remisi," kata Herti.