TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kotak Suara Kardus Rawan Robek, Bahan Ini Jadi Alternatif Pemilu 2024

Kotak suara polypropylene bisa digunakan hingga 10 tahun

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Pesta demokrasi pemilu bakal digelar pada Februari 2024. Berbagai persiapan pun telah digelar pemerintah untuk menyukseskan gelaran 5 tahunan tersebut.

Salah satu yang cukup krusial yakni kotak suara lantaran menyimpan kertas suara yang sudah dicoblos oleh masyarakat pemilih. Namun, pada tahun 2019 lalu, adanya insiden kotak suara rusak akibat banjir, hujan, dan sebagainya.

Untuk mengatasi hal tersebut, industri asal Kabupaten Tangerang menawarkan terobosan baru untuk pengadaan kotak suara dan bilik pemungutan suara Pemilu 2024, yang semuanya terbuat dari plastik. Teknologi ini diklaim mampu tahan air, jamur dan bisa digunakan kembali untuk dua periode.

"Seperti bahan plastik lainnya, kotak suara berbahan polypropylene ini pastinya lebih kuat dan tahan lama dibandingkan kardus, bahkan yang sudah dilaminating," kata CEO PT Alpha Gemilang Makmur, Alden Lukman, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Beredar Surat Minta THR, Perumda NKR Tangerang: Itu Palsu

1. Bahan polypropylene diklaim mampu tahan segala kondisi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Alden mengatakan, kotak suara yang terbuat dari polypropylene diklaim bisa tahan di segala kondisi sehingga sesuai dengan situasi yang tak dapat diduga saat pengiriman kotak suara di seluruh Indonesia. Seperti termakan rayap, rusak akibat terendam air karena bencana alam atau faktor ekspedisi ke pulau-pulau kecil dan terluar, hingga bebas jamur, sehingga bisa disimpan dan digunakan berulang.

"Menjawab berbagai tantangan terkait material kotak dan bilik suara, berbahan dasar bahan plastik yang anti air, anti jamur, rayap dan tentunya membuat keamanan surat suara menjadi lebih terjamin,”ujar Alden.

2. Bisa dilepas pasang dengan mudah

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kotak dan bilik suara tersebut juga bisa dilepas pasang atau dirakit. Sehingga, bisa dirakit begitu sampai di lokasi TPS atau lokasi pemungutan suara.

"Bisa juga dimodifikasi sesuai dengan spek yang dibutuhkan, misal harus ada bagian transparan, pemasangan gembok, dan lain sebagainya," jelasnya.

Sebenarnya, pihaknya pernah menjadi salah satu alternatif untuk kotak suara pada 2019 lalu. Namun, lantaran kardus berbahan polypropylene terbilang baru, maka belum ada kategori untuk standar nasional Indonesia (SNI).

"Di lembaga yang mengeluarkan SNI, memang belum ada kategorinya karena kardus berbahan ini masih terbilang baru, namun di luar negeri bahan ini sudah sangat umum dikenal masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: 5 Restoran Enak di Tangerang untuk Buka Puasa Bersama

Berita Terkini Lainnya