Banyak Jalan di Tangsel Dikuasai Pengembang, Perwal Jadi Tak Tegas
Sudah sembilan orang tewas karena truk proyek di Tangsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberlakukan Revisi Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang, untuk seluruh ruas jalan di Tangerang Selatan.
Revisi tersebut dilakukan menyusul jatuhnya korban pengendara motor yang terlindas truk di Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, beberapa waktu lalu.
Namun sayangnya, revisi Perwal yang mengatur jam operasional truk tersebut terkesan masih memiliki kelonggaran dan tak tegas.
Baca Juga: Setelah Ada Korban, Pemkot Tangsel Baru Mau Evaluasi Operasional Truk
1. Jalan milik pengembang belum bisa masuk pengaturan truk bertonase besar
Kepala Dinas Perhubungan Tangerang Selatan, Purnama Wijaya, mengatakan bahwa kelonggaran Perwal hanya berlaku untuk jalan nasional yang saat ini diketahui dari Lebak Bulus, Jakarta Selatan menuju Ciputat hingga Parung, Bogor, Jawa Barat.
"Jalan nasional gak bisa karena berbenturan dengan undang-undang. Kemudian untuk proyek-proyek strategi nasional (jalan tol) ada rekomendasi khusus. Nanti akan dikeluarkan bekerja sama dengan BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang tadi rapat juga hadir," kata Purnama di Pemkot Tangsel, Rabu (23/10).
Purnama mengatakan, untuk jalan pengembang seperti kawasan Bintaro Jaya, Alam Sutera, hingga BSD City nantinya akan ada pembahasan dengan dinas terkait yang mengelola aset.
"Untuk itu kita akan koordinasikan dengan dinas instansi terkait. Contoh, misalkan status jalan itu sudah diserahkan (ke Pemkot) atau belum, kita koordinasikan dengan bagian aset. Kalau sudah masuk ke kita ya harus masuk peraturan itu," katanya.
Baca Juga: Kisah Kadishub Tangsel Ditelepon "Bekingan" Pengusaha saat Razia Truk