TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditanya Soal Pungli Pendidikan Tangsel, Airin Malah Elus-Elus Wartawan

Belum usai kasus Rumini, kasus baru kembali menyeruak

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany selalu enggan ketika ditanyai perihal kasus-kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah kekuasannya.

Dalam beberapa kali upaya mewawancarai Airin perihal persoalan pungli di dunia pendidikan, Airin selalu megelak. Salah satunya pertanyaan soal kasus pungli yang mencuat setelah pengungkapan oleh Rumini, seorang honorer yang kemudian dipecat pihak inspektorat.

Airin selalu melemparkan persoalan tersebut ke bawahannya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Inspektorat Tangsel.

Baca Juga: Selalu Menghindar saat Ditanya Kasus Rumini, Ada Apa dengan Airin?

1. Airin elus wartawan ketika ditanya pungli pendidikan Tangsel

IDN Times/Muhamad Iqbal

Dalam salah satu acara peluncuran aplikasi fintech milik pemerintah Kota Tangsel, Airin kembali ditanya perkara pungli. Sekali lagi, ia sangat enggan untuk memberikan komentar terkait persoalan itu. Dia malah menepuk-nepuk bahu wartawan yang kemudian disebutnya mengelus-elus wartawan itu.

"Enggak, enggak saya pukul, saya ngelus-ngelus nih. Nanti urusan yang pertanyaan soal itu nanti saya undang, saya jelasin," kata Airin sambil mengelus bahu salah satu wartawan yang mempertanyakan persoalan pungli di Tangsel.

2. Tuduhan Rumini terbukti, SDN di Tangsel wajib kembalikan pungli 2,2 Miliar

IDN Times/Muhamad Iqbal

Kepala Inspektorat Tangsel, Uus Kusnadi, mengatakan hasil investigasi kasus pungli yang diungkap guru honorer Rumini itu membuktikan kebenaran adanya mekanisme yang salah yang dinamakan iuran atau les komputer. Sementara soal pembelian buku yang diduga ter-cover dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Inspektorat Tangsel, dipastikan tak ada pelanggaran.

"Kalau Rumini sudah jelas melanggar ketentuan kontrak kerja ya," kata Uus di kantornya, gedung 2 pusat pemerintahan Tangsel, jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel.

SDN Pondok Pucung 02 selaku pihak yang menarik pungutan diharuskan mengembalikan semua uang yang dipungut dari wali murid. "Kalau soal melanggar Permendikbud itu (pungutan les komputer), yang sanksinya (harus) mengembalikan uangnya (wali murid). Kita mengawasi sampai selesai," kata Uus.

Uus mengatakan, hasil investigasi ini akan diserahkan ke Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pada Jumat (11/8).

3. Atas dalih donasi, wali murid dimintai Rp1 juta hingga Rp7 juta

IDN Times/Muhamad Iqbal

Belum usai kasus Rumini, beberapa hari terakhir gempar laporan soal sejumlah wali murid siswa SMPN 4 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengungkapkan kekesalan atas praktik pungli yang terjadi. Amarah mereka memuncak lantaran ijazah anaknya terancam ditahan sebelum menyetor lunas uang donasi.

Para wali murid itu akhirnya membeberkan praktik pungli sudah berlangsung sekian lama di SMPN 4. Meski dibayangi rasa takut tekanan pihak sekolah, namun mereka memberanikan diri memprotesnya agar ijazah sang anak dapat diambil.

Salah satu wali murid berinisial T, menyebutkan adanya istilah uang donasi yang dibebankan kepada siswa yang masuk program Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI). Di mana jumlahnya variatif, Rp1 juta, Rp5 juta, hingga Rp7 jutaan.

"Kita mau ngasih satu juta, kita takut anak kita enggak diterima. Saya waktu itu ngasih lima juta," kata dia didampingi wali murid lainnya, kepada wartawan di Pamulang, Tangsel, Kamis (3/10).

Menurutnya, setelah membayar uang donasi, rupanya masih banyak lagi pungutan-pungutan lain yang ditarik selama kegiatan belajar, misalnya saja uang kesejahteraan perbulan Rp300 ribu, uang perpustakaan Rp50 ribu perbulan, uang komputer Rp50 ribu perbulan, dan uang kas Rp5 ribu yang ditarik per minggu.

"Setelah masuk, ternyata banyak lagi pungutan-pungutan itu. Jadi dalihnya pakai nama komite sekolah, padahal kita nggak diajak pembahasannya, tiba-tiba ada kesepakatan seperti itu aja," jelasnya.

Mulanya para wali murid satu sama lain tak terlalu mempersoalkan pungli di lingkungan sekolah. Namun situasi berubah, manakala kelulusan mereka mendapati jika anak-anaknya diharuskan membayar lunas semua setoran Pungli tersebut.

"Jadi kan bayarnya bulanan, ada yang bolong-bolong juga bayarnya. Karena kan dicatat dalam kartu iuran, jadi yang bolong-bolong itu harus dilunasi saat mau ambil ijazah," sambungnya.

Menurut wali murid, mereka sempat menyatakan keberatan kepada pihak sekolah untuk membayar lunas seluruh uang donasi. Keberatan itu tertuang dalam surat pernyataan bersama yang diparaf pada April 2019 lalu. Meski begitu, mereka menggantinya dengan pemberian uang sukarela sebesar Rp500 ribu tiap siswa.

"Waktu itu diserahin Rp9 juta ke sekolah, dari sejumlah wali murid," ujarnya.

Baca Juga: Sudah 3 Bulan Berlalu, Kasus Rumini dan Dugaan Pungli Masih Abu-Abu

Berita Terkini Lainnya