Mantan Kadinkes Pandeglang Jadi Saksi Kasus Korupsi Wawan Suami Airin
Dia mengaku tak berani menolak perintah Wawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Iskandar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp7,5 juta dari orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang bernama Yuni Astuti.
"Ada, kurang lebih Rp7,5 juta," kata Iskandar dalam kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/1) dikutip dari kantor berita Antara.
1. Iskandar dipanggil atas kasus pengadaan Alkes
Iskandar menjadi saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Wawan didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara senilai Rp94,317 miliar dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp579,776 miliar.
Adapun Yuni diketahui sebagai leveransir alat-alat kesehatan yang bekerja di perusahaan Wawan. Iskandar mengatakan Yuni datang langsung ke kediamannya untuk memberikan uang tersebut. Namun, kata dia, uang itu telah dia kembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya terima, tapi sudah saya kembalikan ke KPK," ujar dia.
Baca Juga: [FOTO] Tangis Sedih Ketua KONI Tangsel di Sidang Korupsi Wawan
Baca Juga: Di Sidang, Saksi Ungkap Trik Wawan Kendalikan Proyek di Dinkes Banten