TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Kadinkes Pandeglang Jadi Saksi Kasus Korupsi Wawan Suami Airin

Dia mengaku tak berani menolak perintah Wawan

IDN Times/Muhamad Iqbal

Jakarta, IDN Times - ​​​​Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Iskandar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp7,5 juta dari orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang bernama Yuni Astuti.

"Ada, kurang lebih Rp7,5 juta," kata Iskandar dalam kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/1) dikutip dari kantor berita Antara.

1. Iskandar dipanggil atas kasus pengadaan Alkes

(Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjalani sidang di PN Jakarta Pusat) IDN Times/Muhamad Iqbal

Iskandar menjadi saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Wawan didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara senilai Rp94,317 miliar dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp579,776 miliar.

Adapun Yuni diketahui sebagai leveransir alat-alat kesehatan yang bekerja di perusahaan Wawan. Iskandar mengatakan Yuni datang langsung ke kediamannya untuk memberikan uang tersebut. Namun, kata dia, uang itu telah dia kembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya terima, tapi sudah saya kembalikan ke KPK," ujar dia.

2. Mantan Kadinkes Pandeglang akui tak berdaya hadapi permainan Wawan

Dok. Istimewa

Iskandar mengatakan pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengadaan alat-alat kesehatan pada 2011. Dia mengatakan uang tersebut diberikan kepadanya lantaran saat itu dia merupakan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang.

Diketahui bahwa perusahaan Wawan ingin menjadi pemenang dalam lelang pengadaan alat-alat kesehatan tersebut. Iskandar pun mengaku tidak berani untuk menolak pemberian uang dari Yuni tersebut.

"Mungkin semua sudah tahu bahwa siapa di belakangnya, sehingga kami pun tidak bisa lagi melakukan penolakan karena memang di sisi lain penyedia penyedia yang lain pun tidak ada yang masuk," ujar Iskandar.

Baca Juga: [FOTO] Tangis Sedih Ketua KONI Tangsel di Sidang Korupsi Wawan

3. Wawan didakwa pencucian uang senilai Rp479 juta lebih

IDN Times/Muhamad Iqbal

Dalam perkara ini, Wawan didakwa dengan dua dakwaan yaitu pertama dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan provinsi Banten dan puskesmas Tangerang Selatan yang menguntungkan Wawan senilai Rp58.025.103.859 Dalam dakwaan kedua, Wawan didakwa melakukan tidak pidana pencucian uang periode 2010-2019.

Uang yang diduga disamarkan dalam periode 2010-2019 mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Baca Juga: Di Sidang, Saksi Ungkap Trik Wawan Kendalikan Proyek di Dinkes Banten 

Berita Terkini Lainnya