TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Tangerang Selatan Pasrah Tenaga Honorer Dihapus

Pemerintah dan DPR sepakat hapus tenaga honorer

Ilustrasi tenaga pegawai honorer. Antara Foto/Rivan Awal Lingga

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasrah dengan rencana pemerintah pusat untuk menghapus tenaga kerja honorer.

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Ikuti Aturan Pusat, Wali Kota Serang Akan Angkat Honorer Jadi PPPK 

1. Pemkot Tangsel akan ikuti aturan meski nanti keputusan itu menimbulkan polemik

Ilustrasi guru honorer (Antara/Irfan Anshori)

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel Apendi menyebut, pemerintah kota tentunya harus mengikuti aturan itu meski nanti bakal ada polemik terkait pegawai yang masih berstatus honorer.

"Pada dasarnya kan pemerintah daerah ikut aturan yang ada di atasnya," kata Apendi di Puspemkot Tangsel, Selasa (21/1).

2. Di Tangsel banyak honorer yang sudah bekerja puluhan tahun

Dok. Istimewa

Dia menerangkan, di Pemkot Tangsel masih banyak pegawai honorer yang telah mengabdi sejak lama. Bahkan banyak yang sudah puluhan tahun bekerja di Pemerintahan Kota Tangsel.

Apendi mendorong agar tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun dapat mengikuti program Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja (P3K).

"Karena biar bagaimana juga teman-teman honorer sudah berjasa melayani masyarakat," terangnya.

Baca Juga: Beredar Surat Permintaan Uang, Pegawai Honorer Dinas LH Bantul Resah 

Berita Terkini Lainnya