Pemkot Tangerang Selatan Pasrah Tenaga Honorer Dihapus
Pemerintah dan DPR sepakat hapus tenaga honorer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasrah dengan rencana pemerintah pusat untuk menghapus tenaga kerja honorer.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Ikuti Aturan Pusat, Wali Kota Serang Akan Angkat Honorer Jadi PPPK
1. Pemkot Tangsel akan ikuti aturan meski nanti keputusan itu menimbulkan polemik
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel Apendi menyebut, pemerintah kota tentunya harus mengikuti aturan itu meski nanti bakal ada polemik terkait pegawai yang masih berstatus honorer.
"Pada dasarnya kan pemerintah daerah ikut aturan yang ada di atasnya," kata Apendi di Puspemkot Tangsel, Selasa (21/1).
Baca Juga: Beredar Surat Permintaan Uang, Pegawai Honorer Dinas LH Bantul Resah