TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Truk yang Timpa Sigra di Tangerang, Ternyata Berusaha Hindari Razia

Masa operasional truk besar di Tangerang pukul 21.00-05.00

Dok. Istimewa

Tangerang, IDN Times - Kepolisian resor (Polres) Tangerang kota masih memeriksa sopir truk tanah B 9927 TYY yang menimpa Daihatsu Sigra B 1932 COE di Jalan Imam Bonjol, Tangerang, Kamis (1/8) pukul 05.30 WIB.

Dari keterangan yang didapat, sopir tersebut berusaha menghindari petugas yang berjaga di sekitar lokasi.

Baca Juga: Diduga Mengantuk Truk Tanah Timpa Mobil di Tangerang, 4 Tewas

1. Truk hanya boleh lewat dari pukul 21.00 sampai 05.00

Dok. Istimewa

Pasalnya truk berukuran besar yang mengangkut tanah dan hasil tambang dilarang melintas di atas pukul 05.00 WIB di wilayah Kota Tangerang.

“Jam lima sampai jam sembilan malam gak boleh lewat. Mungkin dia itu dari Bogor pagi. Dari pagi kan dia pikir gak ada petugas. Nah dia mau berhenti, kan petugas udah siaga semua habis apel pagi itu. Nah kemudian dia berhenti,” kata Kasatlantas Tangerang Kota, AKBP Juang Andi Priyanto saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).

Saat sopir merasa aman dan melanjutkan perjalanan, as rodanya patah sehingga truk hilang kendali. Truk yang melintas dari Legok menuju arah Kota Tangerang itu pun menabrak Daihatsu Sigra yang melintas dari arah sebaliknya.

2. Polisi sudah banyak kandangkan truk nakal yang langgar jam operasional

Dok. Istimewa

Juang mengatakan, polisi sudah sering menggelar razia untuk truk bermuatan besar seperti itu. Ia juga mengatakan, sudah tidak terhitung kendaraan yang dikandangkan karena melanggar aturan jam operasional.

“Ya pokoknya yang nyuri-nyuri kalau itu. Nyuri-nyurikan satu-dua itu. Kaya yang perorangan bukan yang perusahaan,” kata Juang.

3. Polisi minta Pemda bahas jam operasional kembali

Dok. Istimewa

Ke depan, Juang meminta agar pemerintah daerah dan kepolisian duduk bersama untuk membahas aturan jam operasional tersebut. Sehingga tidak ada lagi truk bermuatan besar yang melintas di luar jam tersebut.

“Yang jelas bareng-barenglah. Satpol PP, Dishub, polisi, Pemda. Pemda-nya ada tiga itu (Tangerang) Selatan, Kabupaten (Tangerang), Kota (Tangerang), sama Bogor sana, yang penghasil tanah itu harus duduk bersama,” kata Juang.

Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan, Pengelola Tol Cipali Dipanggil Polisi

Berita Terkini Lainnya