3 Timses Calon Kades Pertaruhkan Rp10 Juta untuk Judi Pilkades

Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara

Tangerang, IDN Times - Satuan Petugas perjudian yang dibentuk Polresta Tangerang, Banten, membekuk tiga pelaku perjudian Pemilihan Kepala Desa serentak 2019 Kabupaten Tangerang. Ketiga pelaku diketahui merupakan anggota tim sukses salah satu calon kepala desa di Kecamatan Jayanti.

Mereka mempertaruhkan uang sebesar Rp10 juta untuk salah satu calon kepala desa, dengan cara mengambil nomor urut calon kepala desa secara acak.

Baca Juga: Rawan Perjudian, 1840 Personel Kawal Pilkades Serentak di Tangerang

1. Kasus judi pilkades diketahui dari laporan warga

3 Timses Calon Kades Pertaruhkan Rp10 Juta untuk Judi PilkadesIDN Times/Candra Irawan

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi perjudian di Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti, yang dilakukan oleh tiga orang. Setelah diselidiki mendalam, ketiganya diketahui sedang berkumpul di showroom motor milik pelaku, K.

"Saat anggota ke sana ditemukan pelaku pertama T, lalu S, dan K. Pelaku K itu baru saja menerima uang milik pelaku S dan T sebesar Rp10 juta, jadi pelaku K ini berperan sebagai pengumpul uang judi Pilkades," jelas Ade saat gelar perkara di Makopolresta Tangerang, Rabu (27/11).

2. Taruhan itu disepakati Rp10 juta per orang

3 Timses Calon Kades Pertaruhkan Rp10 Juta untuk Judi PilkadesIDN Times/Candra Irawan

Ade mengatakan, sistem perjudian dilakukan dengan cara memilih salah satu calon kepala desa di Kecamatan Jayanti. Pemilihan itu sendiri dilakukan dengan nomor urut calon kepala desa yang ada. Kemudian dipertaruhkan uang Rp10 juta dari pelaku S dan T yang dititipkan ke pelaku K, dan pelaku K sendiri akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp2 juta dari uang hasil perjudian itu.

"Tindak pidana perjudian sudah pernah kami imbau ke seluruh masyarakat agar tidak melakukan ini, karena dampaknya akan terjadi keributan yang menang dan kalah. Padahal Pilkades ini fokus untuk memilih pemimpin desa dan membangun desa untuk maju, sehingga masyarakat desa lebih sejahtera dan jangan dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian seperti ini, nanti bisa menjadi ribut," ujar Ade.

3. Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara

3 Timses Calon Kades Pertaruhkan Rp10 Juta untuk Judi PilkadesIDN Times/Candra Irawan

Menurut Ade, hasil pertaruhan akan diketahui usai pencoblosan suara Pilkades yang akan berlangsung pada 1 Desember mendatang. Ade tidak bisa membayangkan jika perjudian itu dilakukan oleh ratusan orang dengan nominal taruhan yang sama.

"Adanya satgas yang kami bentuk terus melakukan penyelidikan dan mencari informasi sehingga kasus ini diungkap. Mereka terdeteksi satgas dan langsung diamankan. Bayangkan kalau yang masang itu ratusan orang, dan kami jerat untuk tiga pelaku itu dengan Pasal 303 KHUP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," katanya.

4. Polisi masih kembangkan penyelidikan judi Pilkades

3 Timses Calon Kades Pertaruhkan Rp10 Juta untuk Judi PilkadesIDN Times/Candra Irawan

Ade menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah ada kasus serupa di wilayah lain yang menjadi peserta Pilkades serentak. Namun, para pelaku sampai saat ini belum ada indikasi memiliki jaringan perjudian.

"Ini masih kita kembangkan, karena ini merupakan upaya cepat satgas perjudian yang kita bentuk, sehingga secara dini kita ungkap ini," ucap Ade.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya