Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Geruduk DPRD Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Puluhan mahasiswa Kota Tangerang, Banten, menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Kedatangan mereka ke wakil rakyat itu untuk menolak rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menganggap revisi undang-undang itu akan melemahkan KPK.
1. Mahasiswa nilai KPK seharusnya diperkuat bukan dilemahkan
Salah satu anggota GMNI Kota Tangerang, Siti Aria, mengatakan KPK merupakan lembaga independen, bebas dan aktif dalam melaksanakan tugasnya menghentikan tindak pidana korupsi di Indonesia.
KPK seharusnya diperkuat oleh pemerintah dan bukan malah dilemahkan lewat revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002.
"Maka dari itu kami sangat mendukung KPK menjadi lembaga independen tanpa dewan pengawas dari DPR, kami juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk menolak revisi undang-undang itu. Kami juga menuntut lembaga legislatif untuk tidak ikut campur dalam kekuasaan KPK dalam menghentikan tindak korupsi," ujarnya, saat ditemui di depan gedung DPRD Kota Tangerang, Jumat (13/9).
Baca Juga: Jadi Polemik, Firli Bahuri: Saya Jadi Ketua Bukan Upaya Pelemahan KPK
2. Revisi UU KPK dinilai dapat menghambat kinerja
Mahasiswi dari Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang ini mengungkapkan bila revisi Undang-undang itu juga dapat menghambat penyelidikan terhadap dugaan pelaku tindak pidana korupsi.
"Kami menduga adanya revisi bakal mengundang tindakan korupsi yang semakin merajalela di negeri ini," jelasnya.
3. Revisi dianggap tidak perlu dilakukan
Sementara itu Ketua GMNI Kota Tangerang, Dede Hardian, menjelaskan alasan DPR merevisi undang-undang tersebut adalah rekomendasi dari KPK, sementara saat ini status KPK tidaklah definitif.
"Kami juga merasa revisi itu hanya akan melemahkan kinerja kerja KPK ke depan," ucapnya.
4. Presiden didesak tolak revisi
Dede menambahkan, revisi tersebut juga mengancam independensi KPK dan akan mempersulit KPK dalam melakukan penyelidikan seperti penyadapan yang akan dibatasi. Apalagi sumber penyelidik dan penyidik dibatasi serta perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.
"Maka, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak revisi UU No 30 tahun 2002 ini," kata Dede.
Baca Juga: Ini Kronologi Kerusuhan di Gedung KPK Versi Polda Metro Jaya