Blok Poltik Pelajar: Tindakan Buruh Banten Akibat Kebijakan Menindas 

Mahasiswa Banten diharap jeli menyikapi polemik ini 

Tangerang, IDN Times - Blok Politik Pelajar (BPP) menilai penggerudukan kantor Gubernur Banten sebagai reaksi terhadap kebijakan menindas kaum buruh Banten.

Maka itu pihaknya meminta mahasiswa dan pelajar di Banten untuk jeli dan bersikap melihat persoalan ini.

"Ada sebab akibat dalam permasalahan ini kemarahan buruh berasal dari kebijakan yang menindas," kata aktivis BPP, Muhamad Iqbal Ramadan, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: 5 Buruh Diperiksa Terkait Pendudukan Ruang Kerja Gubernur Banten

1. Tindakan buruh adalah reaksi terhadap kebijakan gubernur yang merusak

Blok Poltik Pelajar: Tindakan Buruh Banten Akibat Kebijakan Menindas Dok.Istimewa

Iqbal menilai, aksi buruh menduduki kantor Gubernur Banten Wahidin Halim bukan sebuah tindakan yang merusak makhluk hidup. Meskipun jika pada kenyataan ada benda yang rusak.

Justru, sikap Wahidin Halim lah yang merusak makhluk hidup, dalam arti merusak hak kaum buruh. "Reaksi para buruh menduduki pemda itu bentuk dari kekecewaan terhadap kebijakan yang merusak hak hidup buruh," kata dia.

2. Gubernur lapor Polisi, BPP: bentuk sikap Wahidin anti kritik

Blok Poltik Pelajar: Tindakan Buruh Banten Akibat Kebijakan Menindas Warga melintas di samping mural bertema kritik sosial di Jalan Cikaret, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada 3 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Iqbal menilai, reaksi Gubernur Banten mempolisikan buruh justru tindakan yang berlebihan. "Benda mati itu masih bisa diganti sedangkan perampasan hak hidup melalui kebijakan yang buruk justru hal inilah bentuk dari kejahatan," kata dia.

Kata Iqbal, pelaporan tindakan buruh ke Polisi merupakan bentuk anti-kritik yang ditunjukkan Wahidin Halim.

3. Digeruduk, Wahidin lapor polisi

Blok Poltik Pelajar: Tindakan Buruh Banten Akibat Kebijakan Menindas Gubernur Banten, Wahidin Halim (ANTARA FOTO/Fauzan)

Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan massa buruh yang menggelar aksi tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Jumat (24/12/2021).

Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Busro mengatakan, berdasarkan inventarisasi fakta-fakta di lapangan ada indikasi pelanggaran pidana saat aksi demonstrasi dari buruh yang menuntut kenaikan UMP dan UMK tersebut.

"Pak Gubernur menghargai hak-hak dari serikat buruh untuk menyampaikan pendapat, tapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum," kata Asep kepada wartawan di Mapolda Banten.

Baca Juga: Ruangan Kerjanya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Lapor Polisi 

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya