Menelusuri Dugaan Pungli di SD yang Membuat Guru Honorer Ini Dipecat

Anggarannya Rp700 juta, tapi kok masih minta sumbangan

Tangerang Selatan, IDN Times - Mengajar sejak 2012, Rumini (44), baru berani mengungkap indikasi penyimpangan realisasi pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSDa) di sekolah tempatnya mengajar, SD Negeri Pondok Pucung 02, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada 2018 lalu. 

Namun, langkah yang dilakukan guru honorer ini menemui jalan terjal. Akibat keberaniannya itu, Rumini mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari guru-guru lain, hingga akhirnya pada 3 Juni 2019 ia diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel.

Baca Juga: Soal Pemecatan Guru Honorer Rumini, DPRD: Pungli Terjadi Setiap Tahun

1. Orang tua murid akui ada pungutan uang untuk komputer

Menelusuri Dugaan Pungli di SD yang Membuat Guru Honorer Ini Dipecatdok.IDN Times

Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun dari Rumini, IDN Times melakukan penelusuran untuk mengetahui lebih jauh mengenai perihal kasus ini.  Beberapa orang tua siswa pun berhasil dimintai keterangan, dan beberapa bukti iuran dan pungutan yang dilakukan secara perorangan maupun kolektif telah didapatkan.

“Uang kegiatan Rp130 ribu, kalau komputer ada yang Rp15 ribu, Rp20 ribu, ada yang Rp25 ribu, yang Rp5 ribu itu katanya buat amal, buat anak yatim. Kalau saya sendiri uang komputer Rp20 ribu per bulan,” ujar salah seorang wali murid, Senin (1/7).

2. Keterangan Rumini Benar, tidak semua kelas terpasang proyektor

Menelusuri Dugaan Pungli di SD yang Membuat Guru Honorer Ini DipecatIDN Times/Mela Hapsari

Lebih lanjut, pada saat IDN Times mendatangi sekolah SDN Pondok Pucung 02, Senin (1/7) lalu, memang terlihat tidak semua kelas terpasang proyektor. Terlebih saat diteliti pada salah satu proyektor, tidak terdapat keterangan tahun anggaran, sebagaimana biasanya tertera pada barang-barang milik negara dan daerah.

“Yang saya tahu Dinas mau ngasih 20 proyektor, dari 20 proyektor itu baru dikirim 8, jadi komite ngusulin ke wali murid per kelas untuk pemasangannya. Karena dinas cuma ngasih alatnya, kata komite gimana ni kalau kita patungan gitu, kan ada paguyubannya, totalnya saya kurang tahu, cuma intinya dari dana itu untuk pemasangannya,” kata salah seorang staf tata usaha sekolah.

3. Anggaran Rp700 juta lebih, SDN Pondok Pucung 02 masih minta sumbangan wali murid

Menelusuri Dugaan Pungli di SD yang Membuat Guru Honorer Ini DipecatIDN Times/Muhamad Iqbal

Diketahui, jumlah siswa SDN Pondok Pucung 02 sekitar 500 orang lebih, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diketahui tahun anggaran 2018 SDN 02 Pondok Pucung mendapat dana BOS sebesar Rp458.400.000.

Rinciannya, belanja pegawai Rp133.800.000, sisanya sebesar Rp328.600.000 untuk pengadaan barang dan jasa yang dicairkan per triwulan. Sementara, di tahun yang sama sekolah tersebut mendapat alokasi dana BOSDa sebesar Rp278.400.000, yang diperuntukkan bagi berbagai program dan kegiatan.

Namun, dari rincian anggaran tersebut, tidak ada alokasi anggaran untuk belanja proyektor. Kemudian, dari data yang diberikan oleh Rumini perihal pelaksanaan dana BOS juga tidak terdapat belanja proyektor. Anehnya, alokasi anggaran untuk belanja proyektor baru dialokasikan di tahun anggaran 2019 melalui bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel.

4. Soal dugaan pungli, komite sekolah SDN 02 Pondok Pucung: tidak semua tercover dana BOS

Menelusuri Dugaan Pungli di SD yang Membuat Guru Honorer Ini DipecatIDN Times/Muhamad Iqbal

Kepala Sekolah SDN 02 Pondok Pucung, Suriah, enggan memberi penjelasan. Dia mengatakan, semua persoalan sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel.

"No comment yah, silahkan ke Dindikbud Tangsel," kata Suriah.

Sementara itu, Ketua Komite Sekolah SDN 02 Pondok Pucung, Suryadih, kepada IDN Times mengatakan, beberapa iuran merupakan kesepakatan wali murid yang tergabung dalam paguyuban wali kelas SDN 02 Pondok Pucung. Menurut Suryadih, hal tersebut tidak melanggar aturan, sebab sumbangan sukarela sudah diatur juga melalui Permendikbud.

Melalui Suryadih pula diketahui bahwa penentuan sumbangan sukarela tersebut biasanya disepakati setelah rapat wali murid. Namun, rapat tersebut hanya diwakili oleh 5 wali murid perwakilan per kelas.

"Kan ada beberapa yang gak bisa tercover oleh dana BOS, jadinya wali murid menyumbang dengan sebelumnya rapat dahulu, rapat dengan perwakilan wali murid per kelas," kata Suryadih.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Pungli, Guru Honorer Ini Malah Dipecat!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya