Pemkot Tangerang Beri Label “Permanen Miskin” ke Peserta PKH 

Bantuan ini juga sebagai upaya untuk lakukan sanksi sosial

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai melabeli peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan mengecat bagian dinding rumah peserta sebagai tanda, tidak hanya peserta KPM tetapi juga tanda keluarga miskin.

Pemkot sendiri mengklaim jika penyaluran bantuan KPM di Kota Tangerang sudah tepat sasaran.

Akan tetapi terdapat salah satu rumah yang sudah dilabeli “keluarga miskin” di RT 04/ 03 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, yang terbilang jauh dari label “keluarga miskin”. Pasalnya, rumah tersebut berlantai dua dengan dinding berwarna hijau dan juga terlihat seperti ruko.

1. Pemilik rumah label miskin tak masalah adanya label tersebut

Pemkot Tangerang Beri Label “Permanen Miskin” ke Peserta PKH IDN Times/Muhamad Iqbal

Pemilik rumah yang juga peserta KPM, Nazarudin, mengatakan bila keluarganya sudah tiga tahun terakhir menerima bantuan Program Keluarga Harapan-Keluarga Penerima Manfaat (PKH-KPM).

Adanya labelisasi tersebut diakuinya tidak merasa malu, karena memang keluarganya penerima bantuan.

"Kami tidak masalah, memang kita menerima bantuan. Kalau memang program begitu, rumah saya dicat juga gak apa-apa. Saya sudah cukup lama menerima bantuan-bantuan dari pemerintah," jelasnya kepada IDN Times, Rabu (11/9).

Menurut Nazarudin, ia bersama sang istri, Dewi, berprofesi sebagai pedagang sepatu di kegiatan pasar malam di Kota Tangerang, sementara sang istri hanya berprofesi sebagai pedagang es krim.

"Rumah ini luasnya 22 meter, saya tinggal di sini bersama tiga orang anak dan istri saya saja. Bantuan ini untuk meringankan keluarga saya, karena anak-anak saya masih pada sekolah," ujarnya.

Baca Juga: Ini 3 Teori Tekan Angka Kemiskinan & Pertumbuhan Ekonomi ala Kang Emil

2. Pemilik rumah juga mengaku tak masalah jika bantuan dicabut

Pemkot Tangerang Beri Label “Permanen Miskin” ke Peserta PKH IDN Times/Muhamad Iqbal

Diketahui bantuan dari pemerintah itu untuk pelajar SD, SMA yang masing-masing besarannya yakni Rp900 ribu dan Rp2 juta. Sementara untuk balita, lansia, dan ibu hamil sebesar Rp2,4 juta dalam kurun waktu satu tahun.

Nazarudin mengaku, saat ini kehidupan keluarganya sudah berkecukupan dan bila pemerintah hendak mencabut bantuan tersebut dirinyasudah merasa mampu.

"Dicopot silakan saja, karena kalau memang ketentuannya saya tidak dapat bantuan, ya, tidak masalah," ucapnya.

3. Dinsos Tangerang: Label itu adalah sanksi sosial

Pemkot Tangerang Beri Label “Permanen Miskin” ke Peserta PKH (Balaikota Tangerang) Dok. Istimewa

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Suli Rosadi, mengungkapkan bila pemerintah memang memberikan label “keluarga miskin” kepada peserta bantuan sosial itu yang ternyata ekonominya mampu tetapi masih mengaku miskin.

"Yang rumahnya seperti ruko itu ekonominya mampu tapi ngaku miskin, makanya kita label," katanya.

Menurut Suli, dengan label tersebut diharapkan para peserta bantuan sosial yang sudah mampu dapat menyadari kondisi perekonomiannya. Sehingga tidak lagi menerima bantuan tersebut, seperti keluarga Nazarudin.

"Sanksi yang kami beri ya berupa label itu," ucap Suli.

Baca Juga: Organisasi Bantuan Hukum Harus Berpihak kepada Masyarakat Miskin

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya