Polemik Jual-Beli Air, PKS Minta Airin Evaluasi PT PITS

Belum punya regulasi, tarif airnya malah tiga kali lipat

Tangerang Selatan, IDN Times - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahter (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sri Lintang Rossi Aryani mempertanyakan legalitas PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) dalam usahanya menjual air kepada masyarakat.

Sri menilai, saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang kewenangan PT PITS dalam bisnisnya menjadi perusahaan air minum. Apalagi, kata dia, PT PITS malah menjual air yang dibelinya dari pihak lain dengan harga tiga kali lipat.

"Secara regulasi enggak bisa PT PITS langsung mengelola usaha seperti air dan pasar, itu enggak bisa usaha dikelola dalam satu holding, harus ada anak perusahaannya," kata Sri kepada IDN Times, di kantor DPRD Tangsel, Senin (3/2).

"Kalau saya sebagai wakil rakyat, air minum itu menyangkut hajat hidup orang banyak, apa lagi itu BUMD harusnya disubsidi sama pemerintah," tambahnya.

Baca Juga: Polemik Jual-Beli Air Bersih di Tangerang Selatan oleh PT PITS

1. Airin diminta evaluasi PT PITS

Polemik Jual-Beli Air, PKS Minta Airin Evaluasi PT PITSIDN Times/Muhamad Iqbal

Sri mengaku belum mengetahui secara rinci perkembangan BUMD Tangsel itu soal keuntungan yang selalu diutarakan pihak PT PITS. Meski DPRD tidak berwenang mengaudit PT PITS, namun menurutnya, Dewan berhak mengetahui laporannya, baik soal usaha-usaha yang dijalankan, mau pun keuntungannya dari BUMD tersebut.

Menurut Sri, DPRD sudah meminta Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany untuk tidak perlu membubarkan PT PITS. “Tapi mungkin harus dievaluasi management-nya. Apakah direktur utamanya, apakah direktur-direktur lainnya. Jadi evaluasi terhadap management,” terang Sri.

2. PT PITS jual air milik PDAM TKR dengan harga tiga kali lipat

Polemik Jual-Beli Air, PKS Minta Airin Evaluasi PT PITS(Corporat Sectetary, Perumdam Tirta Kerta Raharja, Syarifudin) IDN Times/Muhamad Iqbal)

Diberitakan sebelumnya, PT PITS menjual air kepada masyarakat dengan harga tiga kali lipat dari harga beli. Praktik itu diketahui sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir. 

Air tersebut dibeli oleh PT PITS dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) milik Kabupaten Tangerang, Tirta Kerta Raharja (TKR) dengan harga Rp2.807 per meter kubik.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Sekretariat Perusahaan Perumdam TKR, Syarifudin--berdasarkan kontrak kerja sama kuota air curah yang dibeli PT PITS dari Perumdam TKR, yaitu 100 liter per detik untuk 10 ribu pelanggan.

Dari kuota yang ada, menurut Syarifudin, air yang digunakan baru 6 liter per detik, di mana jumlah pemakaian air Desember 2019 saja sebesar 17.554 per meter kubik.

“Saya terbuka saja, Rp2.807 per meter kubik. Nanti konfirmasi kembali ke PT PITS,” kata Kepala Sekertariat Perumdam TKR, Syarifudin, di Kantornya Jalan Moh. Toha, Karawaci, Kota Tangerang, pada Senin (20/1).

Sementara, menurut keterangan warga kawasan kompleks perumahan Serpong Green Park dan Vila Dago Tol, yang sudah menggunakan pelayanan air bersih dari PT PITS dikenakan biaya Rp6.300 per meter kubik.

3. Dirut PT PITS sebut dasar regulasi jual air, ini faktanya..

Polemik Jual-Beli Air, PKS Minta Airin Evaluasi PT PITSKantor PT PITS di jalan Tekno Widya, BSD (IDN Times/Muhamad Iqbal

Secara terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Direktur utama PT PITS, Dudung E Direja mengatakan bahwa penentuan tarif air bersih yang diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangsel Nomor 690/Kep.134-Huk/2017 tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Air Minum bagi Masyarakat. 

“Ini dijualnya berapa, ini sudah ada surat keputusan wali kota tarif tentang air di Tangsel. Itu ada kategorinya ada air I, itu kelompok masyarakat kurang mampu, terus kelompok II itu luas bangunan sekian sampai tahap ke III, tahap III itu pusat. Kita beli 10 perak, terus kita jual 25 perak itu hal yang wajar, seperti halnya TKR beli dengan TC,“ kata Dudung, di kantor PT PITS Jalan Tenkno Widya BSD City Serpong, Kamis (23/1).

Namun faktanya dalam SK tersebut tidak mengatur mengenai tarif air bersih secara spesifik seperti yang dimaksud Dudung.

Baca Juga: Profil Kota Tangerang Selatan yang Bakal Pilih Pemimpin Periode Ketiga

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya