Pemprov Banten Alokasikan Dana Rp245 Miliar untuk Pulihkan Ekonomi  

Tambah anggaran penanganan COVID-19 jadi Rp2 triliun

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp245 miliar untuk pemulihan ekonomi akibat pandemik virus corona atau COVID-19 di wilayahnya.

Dana sebesar Rp245 miliar tersebut bersumber dari bantuan tak terduga (BTT) hasil refocusing tahap III untuk percepatan penanganan virus corona.

Baca Juga: KPK Temukan Ketidakwajaran dalam Penanganan COVID-19 di Banten

1. Pemprov kembali tambah anggaran penanganan COVID-19 jadi Rp2 triliun

Pemprov Banten Alokasikan Dana Rp245 Miliar untuk Pulihkan Ekonomi  Ilustrasi uang rupiah (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pemprov Banten kembali menggeser anggaran tahap III sebesar Rp2,134 tiliun untuk penanganan COVID-19. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan di empat sektor, yakni untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, jaring pengaman sosial (JPS), dan untuk bantuan keuangan (bankeu) kepada kabupaten/kota.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Bina Perekonomian Provinsi Banten, M Syaukani menjelaskan, sumber dana BTT mencapai Rp 2,134 triliun yang diambil dari hasil tiga kali refocusing APBD 2020.

“Itu untuk kesehatan Rp266, 9 miliar, dampak ekonomi Rp245,5 miliar, JPS Rp 1,182 triliun dan bankeu kabupaten/kota Rp 440 miliar,” jelas Syaukani saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

2. Recovery perekonomian melibatkan 9 OPS di Pemprov Banten

Pemprov Banten Alokasikan Dana Rp245 Miliar untuk Pulihkan Ekonomi  Ilustrasi PNS memakai masker. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Dia menjelaskan pelaksanaan pemulihan ekonomi akan dilaksanakan oleh sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dinas Pertanian (Distan), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdinag), Dinas Ketahapan Pangan (Ketapang), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop dan UMKM), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP/Disperkim) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Ini sifatnya darurat lah, penyelamatan. Supaya kegiatan perekonomian bisa berjalan,” jelasnya.

Terkait proses recovery ekonomi, Syaukani mengaku, saat ini dalam tahap pendataan oleh Inspektorat dan penyusunan peraturan gubernur (Pergub).

“Pendataan dilakukan oleh inspektorat dan penyusunan pergub disusun oleh Biro Hukum. Karena dalam penyaluran bantuan perlu aturan hukum berupa pergub,  akan ditandatangani oleh Pak Gubernur,” katanya.

3. Pelaku usaha diminta adaptasi dengan kebijakan new normal

Pemprov Banten Alokasikan Dana Rp245 Miliar untuk Pulihkan Ekonomi  Pelaku UMKM terdampak wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Kemudian, terkait kebijakan new normal, lanjut Syaukani, Pemprov Banten meminta kepada para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan pandemik COVID-19. Salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Makanya kita mengimbau dinas terkait di kabupaten/kota harus ada koordinator-koordintor di pusat perbelanjaan dan pasar,” paparnya.

Baca Juga: Waspada, Ratusan Pasar Tanah Air Kini Jadi Klaster Penyebaran COVID-19

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya