Gubernur Banten Larang Truk Tambang ODOL Lewati Jalan Arteri

- Aktivitas truk tambang meningkat signifikan pasca penutupan di Jabar
- Andra minta Dishub dan aparat hukum melakukan pengawasan ketat
- Pemerintah Provinsi Banten akan memperkuat regulasi operasional kendaraan pengangkut hasil tambang
Serang, IDN Times – Gubernur Banten Andra Soni melarang truk pengangkut tambang pasir yang melebihi kapasitas dan dimensi (Over Dimension Over Loading/ODOL) melintasi Jalan Arteri Raya Serang–Cilegon. Kebijakan itu diambil menyusul aksi demonstrasi warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Andra Soni menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memperkuat regulasi operasional kendaraan pengangkut hasil tambang agar aktivitasnya tidak mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
“Dari berbagai pengalaman itu, salah satunya kami sepakati akan memberlakukan jam operasional yang disinkronkan dengan daerah masing-masing,” kata Gubernur Andra Soni, Senin (20/10/2025).
1. Aktivitas truk tambang meningkat signifikan pasca penutupan di Jabar

Dalam beberapa bulan terakhir, menurut Andra, aktivitas truk pengangkut tambang di sejumlah wilayah--terutama di Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang-- meningkat signifikan, setelah penutupan aktivitas tambang di Jawa Barat. Kondisi tersebut, kata dia, memerlukan pengaturan yang lebih tegas dan terintegrasi antarwilayah.
Dalam kesempatan itu, Andra juga menerima aspirasi masyarakat Kecamatan Kramatwatu yang mengeluhkan padatnya lalu lintas truk tambang di jalur arteri. Ia meminta kendaraan pengangkut hasil tambang dari Cilegon tidak lagi melewati jalur arteri Kramatwatu dan wajib masuk melalui jalan tol.
"Pintu tol terdekat itu Cilegon Timur. Kenapa mereka malah memutar ke pintu Serang Barat? Itu tidak logis. Makanya pemerintah akan mengatur itu,” tegasnya.
2. Andra meminta Dishub dan aparat hukum melakukan pengawasan ketat

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Andra Soni memerintahkan dinas terkait bersama aparat berwenang melakukan pengawasan intensif di lapangan. “Pemerintah memiliki aturan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan pihaknya akan menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang operasional kendaraan tambang.
"Yang terdekat, kami akan melakukan pengawasan seperti yang diperintahkan oleh Bapak Gubernur,” katanya.