Ini Peran Pelaku Produksi Rumahan Narkoba di Apartemen Cisauk

- Pelaku memasarkan narkoba secara online melalui media sosial dan sistem tempel.
- Produksi narkoba di apartemen tersebut sudah berlangsung 6 bulan dengan keuntungan sebesar Rp1 miliar.
- Pelaku terancam hukuman mati karena mengekstrak obat-obatan untuk asma menjadi bahan prekursor narkotika.
Tangerang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 2 pelaku dalam penggerebekan industri rumahan di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (18/10/2025). Keduanya yakni IM dan DF.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan, kedua pelaku memiliki peranan yang berbeda. Pelaku IM yang juga sebagai residivis dengan kasus yang sama, diduga bertugas sebagai koki atau memasak dalam pembuatan barang haram tersebut.
"Sementara pelaku DF bertugas sebagai marketing atau memasarkan dari pada hasil olahan tersebut. Pelaku IM bisa menjadi koki belajar dari pelaku JN, yang menjadi target penangkapan kami," ungkapnya.
1. Pelaku memasarkan narkoba itu secara online

Suyudi mengungkapkan, para pelaku memasarkan atau mengedarkan barang haram ke konsumennya melalui media sosial dan sistem tempel. Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana ponsel, kemudian mereka janjian di satu tempat dan barang ditaruh di sana. Pelaku juga sambil mengawasi barang itu dari jauh.
"Kemudian oleh si pembeli (narkoba) dibawa, tapi ada juga yang langsung diserahkan seperti itu," jelasnya.
2. Produksi narkoba di apartemen tersebut sudah berlangsung 6 bulan

Suyudi menerangkan, rumah produksi clandestine yang membuat bahan narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, diketahui telah beroperasi selama 6 bulan.
"Kegiatan tersebut sudah beroperasi selama 6 bulan dan kami tangkap dua orang pelakunya berinisial IM dan DF. Keuntungan selama 6 bulan sebesar Rp1 miliar," ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan praktik rumah produksi narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat, (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB petugas menemukan bahwa sebuah unit apartemen telah dijadikan sebagai tempat memproduksi narkotika jensis sabu.
"Tempat produksi sabu di unit apartemen yang berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak 1 kilogram," ujarnya.
3. Pelaku terancam hukuman mati

Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, dimana dapat menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kata dia.