Apartemen di Cisauk Jadi Rumah Produksi Narkotika Clandestine

- 1 kilogram sabu disita dari apartemen tersebut
- Pelaku membeli bahan membuat sabu dari pedagang online
- Para pelaku terancam 5 tahun penjara
Tangerang, IDN Times - Sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang dijadikan rumah produksi narkotika jenis clandestine. Hal tersebut diketahui usai Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di apartemen tersebut pada Sabtu (18/10/2025).
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario mengatakan bahwa dalam penggerebegan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF. "Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa," ujarnya.
1. Sebanyak 1 kilogram sabu berbentuk cair dan padat disita dari apartemen tersebut

Suyudi menuturkan, pengungkapan praktik rumah produksi narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat, (17/10/2025) sekitar pukul 15.24 WIB, petugas menemukan sebuah unit apartemen telah dijadikan sebagai tempat memproduksi narkotika jenis sabu.
"Tempat produksi sabu di unit apartemen yang berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak 1 kilogram," ujarnya.
2. Pelaku membeli bahan membuat sabu dari pedagang online

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar, selama memproduksi barang haram itu kurang lebih enam bulan terakhir. Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, dimana dapat menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni.
"Beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online," katanya.
3. Para pelaku terancam 5 tahun penjara

Atas perbuatannya para pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kata dia.