170 Napi Rutan Klas I Tangerang Tak Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 170 warga binaan (WBP) atau narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tak bisa menyalurkan hak suaranya pada Rabu (14/2/2024). Hal tersebut lantaran ratusan WBP tersebut baru saja dipindahkan ke rutan tersebut sehingga belum mengurus pindah pilih.
"Mereka memang baru dipindahkan, sehingga tidak terdaftar di DPT yang ada di rutan ini," kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar.
Di rutan ini, kata Khairul, terdapat 1.035 WBP yang mengikuti pemungutan suara. Di mana, mereka terdaftar di empat TPS, yakni 901, 902, 903, dan 904.
"Disini ada empat TPS yakni 901, 902, 903 dan 904. Warga binaan yang menggunakan hak pilihnya mendapatkan jumlah kertas suara berbeda, mengingat mereka berasal dari daerah yang berbeda," katanya.
Ia menjelaskan, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Rutan Kelas I Tangerang berjumlah 1.071 orang. Jumlah tersebut termasuk 35 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"35 petugas KPPS itu terdiri dari warga sekitar dan petugas rutan. Mereka ikut memberikan hak suaranya di sini (Rutan Kelas I Tangerang)," ungkapnya.
Bahri berharap, Pemilu 2024 ini berjalan dengan tertib dan aman tanpa adanya gangguan ataupun kendala selama proses pemilihan suara.
"Para warga binaan dikuluarkan dari blok tahanan secara bertahap untuk mengikuti pemilihan suara, kami bekerja sama dengan unsur gabungan TNI dan Polri selama pelaksanaan pemilu ini. Semoga proses pemungutan suara ini berjalan tanpa kendala," pungkasnya.


















