Lebak, IDN Times - Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, berinisial IT dan KH ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak usai terbukti melakukan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dengan total mencapai Rp1 miliar.
Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Hakim mengatakan, kasus ini terbongkar atas kerja sama pihak BRI Rangkasbitung dengan Kejari Lebak.
"Jadi hari ini kita tim dari Penyidik Kejaksaan Negeri Lebak melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait perkara dugaan penyimpangan pada penyaluran KUR dan KUPRA di Bank BRI unit Cipanas tahun 2021 sampai dengan 2023," kata Irfano, Kamis (26/12/2024).