Lebak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah menetapkan dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Lebak berinisial IT dan KH sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana kredit.
Keduanya diduga menilap dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan KUPRA (Kredit Usaha Pesedaan Rakyat) di BRI Unit Cipanas sebesar Rp1 Miliar lebih dengan modus topengan dan tempilan. Modus ini dilakukan dengan melibatkan penggunaan nama orang lain alias nasabah.
Pimpinan BRI Kantor Cabang Rangkasbitung, Ibnu Maulana Suryo Syahriar mengatakan, pihaknya menjamin tidak ada data nasabah yang dirugikan atas praktik kedua oknum pegawai tersebut.
“Kami dapat pastikan terkait kejadian tersebut, tidak ada data nasabah yang dirugikan,” kata Ibnu dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/12/2024).
