Serang, IDN Times – Sebanyak 232.892 sertifikat tanah lama di Provinsi Banten masih belum terpetakan secara digital. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu tumpang tindih data pertanahan ketika ada permohonan hak baru di lokasi yang sama.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan ratusan ribu sertifikat tersebut masuk kategori KW 4, 5, dan 6. Mayoritas merupakan sertifikat yang diterbitkan pada periode 1960-an hingga 1990-an dan belum terintegrasi ke dalam sistem peta digital BPN.
"Itu sertifikat lama yang belum diplotting digital, belum landed di peta kami sehingga kalau tidak segera kami selesaikan berpotensi membuat semacam indikasi tumpang tindih," kata Harison, Jumat (10/7/2026).
