3 Eks Pejabat BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Fiktif Rp13,9 Miliar

- Dari 36 pengajuan kredit, 34 di antaranya fiktifJaksa memaparkan perkara itu bermula dari pengajuan KUR yang diproses antara September 2022 hingga Oktober 2023. Para terdakwa diduga memproses 36 pengajuan kredit, dan 34 di antaranya diajukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
- Dana KUR dialihkan ke rekening pihak ketigaRidwan mengalihkan seluruh pencairan ke delapan rekening penampung milik pihak ketiga, kemudian ditarik tunai dan dibagi kepada para terdakwa. Sebagian dana bahkan digunakan Ridwan untuk deposit judi online.
- Kerugian negara dalam kasus ini Rp13,97
Serang, IDN Times – Tiga mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) didakwa melakukan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada periode 2022–2023. Dugaan total kerugian negara mencapai Rp13,97 miliar.
Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Ayu Retno, Fajar Gigih Wibowo, dan Andri Hartanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (10/12/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono.
Satu terdakwa, Mohamad Ridwan, mengikuti sidang secara virtual karena sedang menjalani pidana di Lapas Pemuda Tangerang Selatan. Dua terdakwa lainnya-- Hadeli, mantan Branch Manager BTN BSD dan Galih Satria Permadi, SME & Credit Program Unit Head-- hadir langsung di ruang sidang.
1. Dari 36 pengajuan kredit, 34 di antaranya fiktif

Jaksa memaparkan perkara itu bermula dari pengajuan KUR yang diproses antara September 2022 hingga Oktober 2023. Selama periode tersebut, para terdakwa diduga memproses 36 pengajuan kredit, dan 34 di antaranya diajukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Dokumen persyaratan kredit diperoleh dari calon debitur yang pernah mengajukan tetapi batal atau ditolak. Sebagian data diberikan langsung oleh Hadeli, meski tidak memenuhi kelayakan.
“Dokumen yang kurang dilengkapi terdakwa dengan dokumen palsu, termasuk memalsukan tanda tangan calon debitur,” kata jaksa Ayu Retno.
Ridwan dan Galih juga tidak melakukan survei lapangan (OTS). Laporan survei yang mereka buat disebutkan tidak sesuai fakta dan disusun tanpa kunjungan langsung.
"Dalam dua pengajuan atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan, kredit tetap disetujui walau usaha yang tercantum bukan milik pemohon serta tanpa dokumen keuangan yang sah," katanya.
2. Dana KUR dialihkan ke rekening pihak ketiga

Jaksa menuturkan dana pencairan kredit tidak pernah diterima para debitur. Ridwan mengalihkan seluruh pencairan ke delapan rekening penampung milik pihak ketiga, kemudian ditarik tunai dan dibagi kepada para terdakwa. Sebagian dana bahkan digunakan Ridwan untuk deposit judi online.
“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” katanya.
3. Kerugian negara dalam kasus ini Rp13,97 miliar

Total kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp13,97 miliar, berasal dari kredit macet serta bunga dan denda yang tidak tertagih. Dalam dakwaan, jaksa merinci aliran dana yang dinikmati para terdakwa, antara lain, Hadeli: Rp9,77 miliar, Ridwan: Rp2,79 miliar dan Galih: Rp1,39 miliar.
Setelah dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.


















