36 Industri di Kabupaten Tangerang Kena Teguran

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan teguran kepada 36 industri di wilayahnya. Hal tersebut lantaran adanya aduan terkait pencemaran lingkungan akibat limbah industri selama tahun 2021.
Aduan tersebut datang dari masyarakat yang rata-rata berada di sekitar industri tersebut. "Pengaduannya terkait pencemaran lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, Sabtu (9/10/2021).
1. Dinas LHK tak merinci nama perusahaan yang diadukan warga itu

Achmad Taufik mengungkap, pihaknya telah memberikan tindakan berupa teguran bagi industri yang terbukti melanggar aturan pencemaran lingkungan. Namun, ia enggan menyebutkan mana saja industri yang terbukti melanggar tersebut.
"Tahap awal teguran terlebih dahulu, jika masih melanggar baru kita lakukan tindakan lanjutan," kata dia.
2. Industri yang dilaporkan skala besar dan kecil

Taufik menjelaskan, adapun industri yang dilaporkan oleh masyarakat terdiri dari industri skala besar dan kecil.
"Macam-macam industrinya, berbagai bidang juga dari skala kecil hingga besar," jelasnya.
3. Aduan terdiri dari berbagai macam jenis pencemaran lingkungan

Taufik mengungkapkan, pengaduan yang dia terima masih dalam dugaan, pencemaran air limbah, pencemaran udara, limbah B3, sampah dan hal yang diluar kewenangan DLHK, seperti hewan peliharaan. Namun, tidak semua pengaduan yang ada berkaitan dengan DLHK.
”Jadi tidak semua pengaduan itu berkaitan dengan DLHK, ” katanya.