Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan teguran kepada 36 industri di wilayahnya. Hal tersebut lantaran adanya aduan terkait pencemaran lingkungan akibat limbah industri selama tahun 2021.
Aduan tersebut datang dari masyarakat yang rata-rata berada di sekitar industri tersebut. "Pengaduannya terkait pencemaran lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, Sabtu (9/10/2021).