6 Warga Gugat Pj Gubernur Banten Soal Lahan Situ Ranca Gede

Serang, IDN Times - Kasus alih funsi lahan Situ Ranca Gede yang diklaim sebagai aset Pemprov Banten kini masuk babak baru. Sebanyak 6 warga Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang menggugat Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Keenam warga itu yang merupakan mantan pemilik lahan yang diklaim berada di area Situ Ranca Gede. Mereka adalah Rohman, Citrak, Marsani, Sunarja, Saidun, dan Sarmanah.
1. Selain Al Muktabar, ada sejumlah pihak yang turut digugat keenam warga itu

Kuasa hukum penggugat, Mohamad Yusup mengatakan, ada beberapa pihak yang turut digugat, selain Al Muktabar. Pihak itu adalah PT Modern Industrial Estate, Bupati Kabupaten Serang, Kepala Kantor BPKP Perwakilan Banten, Kepala Kantor Kanwil BPN Banten, Camat Bandung, Kades Babakan dan PT Charoen Pokphan Indonesia.
“Total ada sembilan para pihak tergugat,” kata Yusup saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).
2. Warga mengklaim tanah itu dulunya area persawahan yang dimiliki masyarakat

Dia menjelaskan, keenam kliennya tersebut merupakan mantan pemilik lahan yang terletak di Blok 003, Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Lahan tersebut diakuinya merupakan area persawahan dan bidang tanah yang dulunya dimiliki oleh masyarakat sekitar.
Dengan luas dan nomor kohir berbeda-beda dan dicatatkan sebagai tanah adat yang dahulu secara administrasi tercatat pada pencatatan Kecamatan Pamarayan.
"Namun sejak terjadi pemecahan daerah (pemekaran) pada tahun 2004 tercatat secara administrasi menjadi Kecamatan Bandung,” katanya.
3. Antara tahun 2012-2015, tanah itu dijual ke PT Modern Persada Kreasi

Dia mengklaim, sejak tahun 1951 lahan tersebut tercatat atas atas nama perorangan. Kemudian, lahan tersebut dilakukan transaksi jual beli kepada PT Modern Industrial Estate yang dulunya bernama PT Modern Persada Kreasi. “Sekitar kurun waktu tahun 2012-2015 (transaksi jual beli),” katanya.
Sejak tahun 1951 lahan yang berada di Blok 003 tersebut, dikuasai langsung oleh masing-masing pemiliknya untuk aktivitas pertanian. Ia pun membantah, kalau lahan tersebut dianggap sebagai situ.
"Tidak benar apabila bidang tanah yang berada pada Blok 003 Desa Babakan tersebut dianggap sebagai situ, danau, waduk," katanya.
Klaim Pemprov Banten sebagai pemilik lahan itu pun, kata dia, membuat kliennya resah. "Mengganggu pikiran dan batin para penggugat (karena dianggap menjual tanah negara),” katanya.