Serang, IDN Times - Kasus alih funsi lahan Situ Ranca Gede yang diklaim sebagai aset Pemprov Banten kini masuk babak baru. Sebanyak 6 warga Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang menggugat Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Keenam warga itu yang merupakan mantan pemilik lahan yang diklaim berada di area Situ Ranca Gede. Mereka adalah Rohman, Citrak, Marsani, Sunarja, Saidun, dan Sarmanah.