Ada ASN Masuk Parpol, Wali Kota Serang: Silakan Saja, Tapi...

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin tidak ambil pusing terkait puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang teridentifikasi sebagai kader partai politik. Dia menilai keterlibatan anak buahnya di dunia politik itu bagian dari hak sebagai warga negara.
"Kalau memang ada indikasi ke sana (jadi kader partai) silakan saja," kata Syafrudin saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Meski demikian, Syafrudin memastikan jika ASN terlibat dalam partai politik, hal itu pasti ada konsekuensinya.
1. Alasan Syafrudin tak bisa melarang ASN jika ingin masuk partai politik

Syafrudin pun menyampaikan alasan mengapa dia tidak bisa melarang ASN untuk mengikuti jejaknya, berkiprah di dunia politik. Sebelum menjabat Wali Kota Serang, Syafrudin memang merupakan seorang birokrat dan pernah menempati jabatan strategis di Kota Serang.
"Itu kan namanya keinginan hati atau inisiatif sendiri. Kan tidak diperintah dan gak juga melarang," katanya.
2. Meski tak melarang ASN masuk dunia politik, Syafrudin ingatkan ada konsekuensi

Kendati demikian, dia menegaskan, para ASN yang ingin masuk ke dunia politik harus siap dengan konsekuensi. Salah satunya, ASN itu harus keluar dari posisinya sebagai abdi negara.
Dia menegaskan juga bahwa ASN dan PNS dilarang terlibat aktif berpolitik. Hal ini diatur dalam undang-undang, termasuk UU ASN.
"Iya kan hak asasi (pilihan) hanya bisa menyarankan saja. (ASN yang masuk partai politik) harus mengundurkan diri," katanya.
3. KPU temukan 23 ASN terdaftar jadi kader partai di Kota Serang

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menemukan, ada 23 nama ASN di Kota Serang terdaftar sebagai kader partai saat melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2022.



















