Ahli Waris Lahan yang Diduduki Ormas di Tangsel Buka Suara

Tangerang Selatan, IDN Times - Sekelompok orang tidak dikenal yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) menduduki sebuah lahan milik keluarga H Abdul Karim di Jalan Raya Ceger, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Lokasinya berada tak jauh dari lokasi lahan BMKG yang juga diduduki oleh ormas yang sama.
Satu orang ahli waris yang mengaku memiliki kepemilikan tanah, Syahrudin, merasa resah dengan aktivitas orang tidak dikenal yang menempati lahan miliknya seluas 3.209 meter persegi tersebut.
Sebab, akivitas orang tidak dikenal itu menyebabkan rencana pembangunan perumahan milik ahli waris menjadi terhambat hingga saat ini.
"Sebagai perwakilan keluarga, saya merasa terganggu dengan adanya kelompok massa yang menempati tanah milik keluarga kami, sehingga rencana membangun rumah sudah terhambat bertahun-tahun," kata Syahrudin, Minggu (25/5/2025).
1. Ormas duduki lahan ini bermula dari sengketa lahan

Kuasa Hukum Syahrudin, Nur Cahyo mengaku, kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 1334/4580. Pada 2015 terdapat beberapa orang yang mengaku menjadi ahli waris dari Almarhum Tan Mie Seng berdasarkan Girik Nomor 852 Persil 14D menggugat kepemilikan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang pada perkara Nomor 267/Pdt.G/2015/PN.Tng, hingga tingkat Mahkamah Agung yang pada putusan tersebut secara sah dan meyakinkan bahwa tanah tersebut adalah milik H Abdul Karim
Bahkan kelompok orang yang diduga berasal dari ormas GRIB JAYA kini telah menyewakan lahan milik keluarga Syahrudin kepada pihak lain untuk dijadikan sebagai lapak penjualan hewan kurban.
"Akibat akivitas ilegal ini, klien kami merasa resah. Karena orang yang memiliki tanah ini secara resmi justru dilarang masuk, padahal sudah jelas kami menang secara hukum bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung," kata dia.
2. Pemilik lahan mengaku sudah memenangkan sengketa lahan di pengadilan berulang kali

Nur Cahyo melanjutkan, keluarga H Abdul Karim kembali digugat oleh kelompok orang yang juga mengaku sebagai ahli waris Tan Mie Sen. Lalu pengadilan kembali menetapkan bahwa H Abdul Karim adalah pemilik yang sah tanah tersebut.
Nur Cahyo menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan oleh 20 orang. Ia berharap permasalahan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan keributan yang dapat mengganggu kondusivitas masyarakat sekitar.
"Dasar kepemilikan kami sudah jelas SHM sejak tahun 1990-an dan sertifikat penggantinya sudah keluar di tahun 2010. Persidangan sampai Mahkamah Agung juga sudah dilakukan. Makanya kegiatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat," kata dia.
3. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kini Tim Kuasa Hukum H Abdul Karim telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/1423/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Februari 2025.
"Harapannya tentu para anggota ormas ini mengosongkan tanah klien kami, supaya masalahnya bisa diselesaikan, agar semua kondusif dan tidak ada ribut-ribut atau bahkan sampai menimbulkan korban jiwa," kata Nur Cahyo.