Dia pun menyinggung soal tanggapan Wahidin Halim yang menyatakan sebagai pimpinan dirinya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku soal penyaluran hibah. Alloy mempertanyakan pelaksanaan penyaluran dana hibah itu padahal sudah melampaui batas.
"Kalau aturan sudah jelas kenapa mesti dilanggar? Artinya ini ada tanda petiknya dan itu yang akan kami buka," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Wahidin membantah tudingan tersangka IS bahwa dia yang memaksakan program penyaluran hibah ponpes tetap berjalan. Padahal, menurutnya, penyaluran dana hibah ponpes sudah melalui mekanisme yang panjang hingga tertuang dalam Perda Ponpes 2020.
Kemudian pelaksanaan sepenuhnya diberikan kepada dinas terkait, dalam hal ini Biro Kesra Setda Provinsi Banten, termasuk pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pihak penerima.
"Kalau memang hibah itu salah konsepnya, maka kena evaluasi Mendagri," kata Wahidin pada Senin (24/5/2021).
Wahidin juga menekankan mengenai praktik percaloan di setiap kegiatan penyaluran bantuan di Banten yang sudah menjadi tradisi. Pihaknya mendorong Kejati Banten mengusut tuntas siapa saja yang tega menilap hak ponpes.
"Suatu saat saya akan bongkar, kalian juga tahu dapat informasi (calo). Cari siapa karena mereka gak pakai otak," katanya.