Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa Kabupaten Tangerang.
Dua pelaku yang merupakan warga Lebak itu berinisial ER (19) dan AS (20). Mereka diduga membeli berulang kali Bio Solar dengan menggunakan barcode MyPertamina yang berbeda agar mendapat jatah pembelian melebihi kuota yang telah ditentukan.
"Dua pelaku (ditangkap) saat sedang mengisi Bio Solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa Kabupaten Tangerang, menggunakan mobil boks Hyno Fuso no pol B 9372 CDB," kata Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana pada Selasa malam (18/3/2025).
