Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Akal-akalan Penimbun BBM Subsidi di Banten, Beli Pakai Banyak Barcode
ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa Kabupaten Tangerang.

Dua pelaku yang merupakan warga Lebak itu berinisial ER (19) dan AS (20). Mereka diduga membeli berulang kali Bio Solar dengan menggunakan barcode MyPertamina yang berbeda agar mendapat jatah pembelian melebihi kuota yang telah ditentukan.

"Dua pelaku (ditangkap) saat sedang mengisi Bio Solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa Kabupaten Tangerang, menggunakan mobil boks Hyno Fuso no pol B 9372 CDB," kata Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana pada Selasa malam (18/3/2025).

1. Pelaku memodifikasi tangki hingga kapasitas mencapai 3.000 liter

Dok. Istimewa/poldabanten

Setelah diperiksa, kata Yudhis, ternyata mobil boks sudah di modifikasi dan terdapat tangki penampungan BBM berkapasitas 3.000 liter di dalamnya. Selain itu, ada puluhan pasang pelat nomor kendaraan dan barcode MyPertamina di handphone milik pelaku.

Kedua pelaku ini mengisi BBM Bio Solar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari Pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sebanyak 145 liter, kemudian dipindahkan ke dalam tangki penampungan di dalam boks menggunakan pompa.

"Selanjutnya pelaku akan berpindah ke SPBU lain untuk membeli Bio Solar kembali setelah mengganti pelat nomor kendaraan dan menggunakan barcode sesuai nomor kendaraan," katanya.

2. Saat ditangkap, tangki sudah terisi 2.520 liter

ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat diamankan pelaku sudah mendapatkan BBM Bio Solar sebanyak 2.520 liter, hasil pembelian di SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

"Setelah ditangkap kedua pelaku di bawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

3. Polisi mendalami bagaimana pelaku dapat pelat nomor dan barcode banyak

ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Ditreskrimsus Polda Banten sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu ataupun menyuruh melakukan, bagaimana pelaku bisa mendapatkan banyak pelat nomor kendaraan dan barcode dari pertamina sehingga  mereka bisa melakukan aksinya selama dua bulan terakhir.

"Saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan kami akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina, karena adanya tindakan-tindakan kecurangan untuk meloloskan hal tersebut," kata Yudhis.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka penyalahgunaan BBM subsidi itu dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article