Disnaker Banten Minta Ojol Lapor Jika Tak Dapat BHR 20 Persen

- Pemerintah memutuskan perusahaan jasa transportasi online harus memberikan BHR kepada ojol, paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2025.
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten membuka posko pengaduan bagi pekerja termasuk ojol yang tidak mendapatkan haknya.
- Sanksi akan diberikan kepada perusahaan jasa transportasi online yang tidak memberikan hak untuk ojol, dengan layanan pengaduan online disediakan sebagai bentuk bantuan.
Serang, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan kebijakan perusahaan penyedia jasa layanan transportasi online diharuskan memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitranya yakni ojek online (ojol). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Salah satu upaya itu adalah membuka posko layanan pengaduan bagi para pekerja termasuk ojol yang tidak mendapatkan haknya hingga batas waktu yang ditentukan. Bantuan tersebut diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2025.
"BHR atau THR (Tunjangan Hari Raya) ini diberikan untuk pengemudi dan kurir online," kata Septo, Jumat (14/3/2025).
1. Disnaker akan sanksi tegas perusahaan yang tak bayar BHR kepada ojol

Septo menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan jasa layanan transportasi online bila tidak memberikan hak untuk ojol. Sanksi itu, menurut dia, disesuaikan dengan peraturan dan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pihaknya juga menyediakan layanan pengaduan secara online melalui www.kemenakerthronline.com. "Layanan tersebut sebagai bentuk perhatian dan bantuan bagi pekerja yang belum mendapatkan haknya," katanya.
2. BHR itu dihitung 20 persen dari produktivitas kerja setahun lalu

Septo menjelaskan, besaran BHR tidak sama dengan THR. BHR dihitung sebesar 20 persen dari produktivitas ojol selama satu tahun sebelumnya.
Ia menuturkan, dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa BHR juga tidak akan mengurangi pemberian dari perusahaan untuk kesejahteraan. "Bantuan ini juga tidak tidak menghilangkan pemberian-pemberian lainnya yang diberikan oleh perusahaan," katanya.
3. Septo juga mengingatkan perusahaan lain untuk memberikan hak karyawannya

Septo juga mengingatkan perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada karyawannya, sesuai dengan aturan-aturan sebelumnya, THR biasanya harus diberikan satu pekan atau H-7 Lebaran 2025.
"Wajib diserahkan (THR) sebelum libur cuti bersama Lebaran," katanya.