Tangerang Selatan, IDN Times – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan keran wastafel di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2025 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan. Laporan tersebut diajukan organisasi Research Public Policy & Human Rights (Rights) dengan merujuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Tangsel Tahun Anggaran 2025.
Perwakilan Rights, J. Nugroho mengatakan substansi laporan berkaitan dengan pengadaan 10 unit keran wastafel senilai Rp5.150.400 atau sekitar Rp515.040 per unit.
“Adapun hal yang menjadi substansi laporan kami adalah terdapat pengadaan keran wastafel sebanyak 10 unit dengan nilai Rp5.150.400,” ujar Nugroho, saat dihubungi Minggu (12/7/2026).
