Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Al Muktabar Dilaporkan Terkait SPK Bodong BPBD Banten
Gubernur Banten, Al Muktabar. (Dok. Bank Banten)

Serang, IDN Times - Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lila Tania, melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, ke Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pengusaha asal Bali itu mengadukan mantan orang nomor satu di Tanah Jawara itu terkait pengadaan laptop fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten senilai Rp3,7 miliar.

1. Pj gubernur dinilai seolah-olah cuci tangan

Dok. Istimewa/Adpim

Lila Tania menilai, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten itu seolah-olah cuci tangan atas permasalahan anak buahnya, AB, seorang pejabat di BPBD Banten yang terseret dalam kasus tersebut.

"Ya kita adukan Pj Gubernur Banten, karena secara struktur beliau yang bertanggung jawab atas masalah tersebut," kata Lila Tania, Sabtu (12/8/2023).

2. Lila Tania meminta Pemprov Banten bantu mencari laptop yang telah diserahkan

IDN Times/Khaerul Anwar

Sejak diserahterimakan 100 unit laptop merek Asus kepada AB pada Februari 2023 lalu, namun hingga kini belum diketahui keberadaan laptop tersebut. Sehingga pihak perusahaan mengalami kerugian miliaran Rupiah.

"Pj Gubernur harus mencarikan solusi, minimal mencari tahu keberadaan laptop tersebut," katanya.

Bahkan, kata Lila Tania, akibat penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong yang dilakukan AB, ada dua perusahaan lain yang turut menjadi korban.

"Kita tiga perusahaan nih, sekarang bergabung meminta pertanggungjawaban Pemprov Banten," katanya.

3. Tanggapan Al Muktabar terkait aduan itu

IDN Times /Khaerul Anwar

Sementara Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengaku tidak mempermasalahkan terkait aduan tersebut. Bahkan, ia siap datang dan akan menjelaskan jika dipanggil Irjen Kemendagri.

"Lapor melapor hak masing-masing boleh-boleh saja. Kalau nanti saya dipanggil Irjen, saya jelaskan," katanya.

Sebab, menurut AL Mukatabar, kejadian tersebut merupakan di luar kedinasan, sedangkan yang bersangkutan mengeluarkan SPK fiktif di luar pokok dan tugasnya di BPBD Banten.

"Karena hukum positif pertanggungjawabannya adalah individu. Siapa yang berbuat, ikut serta dan turut serta, di situ ruangnya," katanya.

Editorial Team

Related Article