14,9 Kilogram Narkotika Dimusnahkan Polisi Bandara Soetta
Tiga pelaku merupakan WNA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang memusnahkan sebanyak 14,9 kilogram narkotika jenis daun khat dan sabu, Senin (23/3). Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan polisi dari kasus yang diungkap sejak Januari 2020.
Total ada tujuh kasus yang diungkap polisi, di mana ada 12 pelaku yang diamankan polisi bersama Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Tiba di Bandara Soetta, 43 WNA Tiongkok Ditolak Imigrasi
1. Narkotika tersebut terdiri dari daun khat dan shabu
Kapolresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, pemusnahan narkoba tersebut dilakukan usai pihaknya bersama Bea dan Cukai mengamankan 9,3 kilogram daun khat dan 5,6 kilogram shabu, dari Januari hingga Februari.
"Dari dua barang bukti ini, ada 12 pelaku yang diamankan, di mana tiga pelaku merupakan warga negara asing (WNA). Dua asal Nepal dan satu asal Yaman, sementara delapan orang warga negara Indonesia," jelasnya, Senin (23/3).
Baca Juga: Ada Isu Penerbangan Internasional Ditutup, Bandara Soetta: Itu Hoaks