KKP Minta Maskapai Asing Semprot Pesawatnya Sebelum ke Indonesia
Disinfeksi itu harus dilakukan sebanyak tiga kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, meminta maskapai asing untuk melakukan disinfeksi terlebih dahulu sebelum melakukan perawatan pesawat di Indonesia. Tentunya hal tersebut bertujuan agar virus corona atau COVID-19 tidak menyebar di Indonesia.
KKP juga menilai, imbauan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni Undang-Undang nomor 6/2018 Tentang Kekarantinaan dan Kesehatan.
Baca Juga: GMF Jamin Pesawat yang Mereka Rawat Bebas dari COVID-19
1. Sebelum dikirim ke Indonesia, pesawat harus diberikan disinfektan dari negara asalnya
Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Sutjipto menjelaskan, aturan dalam UU tersebut sudah sangat jelas mengatur tentang alat angkut yang dipergunakan itu harus dipastikan dalam kondisi tidak mengandung faktor risiko kesehatan.
"Termasuk kebersihan lingkungan pesawat dan untuk saat ini pesawat harus dipastikan bebas dari bakteri dan virus," jelas Sutjipto di Hangar 2 GMF AeroAsia, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (6/3).
Baca Juga: Bertambah 2 Lagi, Total 4 Pasien Positif Virus Corona di Indonesia