TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bioskop di Kota Tangerang Kembali Dilarang Beroperasi

Kasus COVID-19 meningkat guys. Jaga kesehatan~

Ilustrasi bioskop (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Tangerang, IDN Times - Bioskop di Kota Tangerang Banten ditutup selama masa perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tanggal 15 - 28 Juni 2021.

"Iya sesuai surat edaran wali kota terbaru, untuk bioskop yang sebelumnya sudah dibuka, kini ditutup lagi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota, Buceu Gartina, seperti dikutip dari Antaranews, Jumat (18/6/2021). 

Menurut Buceu, aturan terbaru itu sudah mulai disosialisasikan ke tengah masyarakat. 

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

1. Selain bioskop, acara yang menimbulkan kerumunan lainnya juga dilarang

antarafoto

Beberapa kegiatan masyarakat lainnya juga dilarang dan ditutup, sesuai dengan surat edaran tersebut. Kegiatan warga yang wajib ditutup adalah kegiatan hiburan dan rekreasi, yakni gelanggang olahraga, spa, area ketangkasan, taman rekreasi, panti pijat dan karaoke.

Kegiatan seni, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan juga ditutup. Pengelola tempat usaha dilarang mengadakan event di luar bidangnya. "Surat edaran ini sudah disampaikan kepada semua pihak untuk pengawasan di lapangan, termasuk pelaku usaha," ujar Buceu.

2. Kasus COVID-19 di Tangerang meningkat

Ilustrasi tes swab (Dok. IDN Times)

Sebelumnya Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan jam operasional usaha tempat makan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Lalu kegiatan makan di tempat hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk pesan makan diantar atau dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.

Dijelaskannya keputusan pembatasan sosial kegiatan masyarakat ini diambil hasil koordinasi dengan Forkopimda dan upaya menekan penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang yang alami lonjakan dalam beberapa waktu terakhir. 

Aturan tegas pun akan diberikan kepada pihak yang melanggar aturan protokol kesehatan karena demi keselamatan dan kesehatan semua pihak. "Tindak pihak yang melanggar aturan demi kebaikan kita semua," ujarnya.

Baca Juga: Banten Zona Oranye, Kasus Baru Didominasi Klaster Keluarga

Berita Terkini Lainnya