Bongkar 10 Kasus Perjudian, Jajaran Polda Banten Tetapkan 24 Tersangka
Kasus didominasi oleh judi togel daring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polda Banten membongkar sedikitnya 10 kasus perjudian di berbagai daerah. Dalam ekspose Jumat (12/8/2022), Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkap, kasus perjudian ini didominasi oleh judi togel daring.
"Semua pelaku perjudian menjalani proses hukum," kata Shinto, seperti dikutip dari Antara.
1. Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing satu kasus
Lebih lanjut Shinto mengungkap, pengungkapan kasus perjudian itu merupakan tindak lanjut jajaran kepolisian di Banten usai perintah Kapolda Irjen Pol Rudi Heriyanto untuk menyikat habis semua bentuk perjudian, baik perjudian secara daring maupun perjudian konvensional.
"Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polda Banten," kata Shinto.
Ia menyatakan terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu (30/7) sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian.
Selain Tangerang, dari pengungkapan tersebut berasal dari Polresta Tangerang 3 kasus dan Ditreskrimum Polda Banten 2 kasus. "Kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing satu kasus," imbuhnya.
Baca Juga: Datangi Polda Banten, MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Bank Banten