Bongkar 10 Kasus Perjudian, Jajaran Polda Banten Tetapkan 24 Tersangka

Kasus didominasi oleh judi togel daring

Serang, IDN Times - Polda Banten membongkar sedikitnya 10 kasus perjudian di berbagai daerah. Dalam ekspose Jumat (12/8/2022), Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkap, kasus perjudian ini didominasi oleh judi togel daring.

"Semua pelaku perjudian menjalani proses hukum," kata Shinto, seperti dikutip dari Antara. 

1. Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing satu kasus

Bongkar 10 Kasus Perjudian, Jajaran Polda Banten Tetapkan 24 TersangkaPolda Banten bongkar kasus perjudian (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Lebih lanjut Shinto mengungkap, pengungkapan kasus perjudian itu merupakan tindak lanjut jajaran kepolisian di Banten usai perintah Kapolda Irjen Pol Rudi Heriyanto untuk menyikat habis semua bentuk perjudian, baik perjudian secara daring maupun perjudian konvensional.

"Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polda Banten," kata Shinto.

Ia menyatakan terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu (30/7) sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian.

Selain Tangerang, dari pengungkapan tersebut berasal dari Polresta Tangerang 3 kasus dan Ditreskrimum Polda Banten 2 kasus. "Kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing satu kasus," imbuhnya.

2. Dari 10 kasus perjudian, kepolisian tetapkan 24 tersangka

Bongkar 10 Kasus Perjudian, Jajaran Polda Banten Tetapkan 24 TersangkaPara tersangka kasus perjudian di Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dalam 10 kasus perjudian itu, kepolisian sudah menetapkan total 24 tersangka, dengan usia termuda adalah 18 tahun. Kasus didominasi judi togel daring dan sisanya judi dadu. Mayoritas tersangka merupakan pengepul sebanyak 18 orang (orang) dan pemasang 6 orang.

Shinto lantas menjabarkan tersangka di masing-masing unit, yakni:

- Ditreskrimum Polda Banten tiga tersangka berinisial KH (50), JH (34), dan SB (46).

- Polresta Tangerang sembilan tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28), dan MS (51).

- Polres Cilegon tiga tersangka WF (53), SU (24), dan SR (37)

- Polres Pandeglang dua tersangka KD (58), dan PE (55)

- Polresta Serang Kota dua tersangka SS (34), dan NR (46)

- Polres Lebak tiga tersangka DJ (35), RS (52), dan MR (63)

- Polres Serang dua tersangka KS (39), dan HH (18).

3. Barang bukti termasuk uang sebesar Rp8,3 juta

Bongkar 10 Kasus Perjudian, Jajaran Polda Banten Tetapkan 24 TersangkaIlustrasi Uang (IDN Times/Ita Malau)

Tak hanya itu, kepolisian di Banten juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp 8,3 juta, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan. "Dan puluhan kupon rekapan," jelas Shinto.

Dari hasil pemeriksaan, ada bermacam-macam website judi daring yang digunakan para pelaku ini.  Para tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga: Datangi Polda Banten, MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Bank Banten 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya