KPU Serang Siapkan Bilik Khusus Pemilih yang Positif COVID-19
Pemilih yang sakit tetap bisa menggunakan hak pilih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebutkan telah menyiapkan bilik khusus bagi pemilih yang ternyata terkonfirmasi positif COVID-19. Dengan demikian, warga dengan COVID-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 9 Desember 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqin mengatakan, untuk pemilih yang sakit atau terkonfirmasi positif COVID 19 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Pilkada Serang, KPU Target 80 Persen Partisipasi Pemilih
1. Pemilih sakit dan tidak bisa datang ke TPS akan dilayani petugas
Apa saja yang perlu diperhatikan jika pemilih sakit? Pertama, pemilih yang karena sakitnya atau COVID-19 terpaksa tidak bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS), maka harus dilayani petugas atau petugas akan datang ke rumah pemilih masing-masing.
"Tentu dilengkapi APD lengkap, pakai baju hazmat, sarung tangan, masker, face shield semua tertutup, datang untuk melayani pemilih baik oleh panwas dan tim medis," kata Zainal, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (11/10/2020).
Baca Juga: Ini Visi Misi 2 Paslon yang Bertarung di Pilkada Serang