1.143 TPS Rawan Kecurangan di Pilkada Banten
Cuaca buruk, jaringan internet hingga COVID-19 jadi ancaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times – Bawaslu Provinsi Banten merilis sebanyak 1.143 tempat pemungutan suara (TPS) di empat daerah pilkada di Banten masuk kategori rawan kecurangan.
TPS yang sulit dijangkau, minim jaringan internet, hingga persoalan data pemilih menjadi indikator kerawanan tersebut.
Baca Juga: Penuh Rintang, Pengiriman Logistik Pilkada ke Pulau Terjauh di Serang
Baca Juga: Ratusan Polisi Rapid Test Jelang Pilkada Tangsel, 14 Orang Reaktif
1. Ada 8 jenis kerawanan di Pilkada Banten
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, dari 1.143 TPS tersebut dibagi dalam delapan jenis kerawanan. Rinciannya:
1. TPS sulit dijangkau 176 unit
2. Tidak sesuai prokes 20 unit
3. Terdapat pemilih tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar DPT 393 unit
4. Terdapat pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT 88 unit
5. TPS yang terkendala jaringan internet 359 unit
6. Terkendala aliran listrik 20 unit
7. Sulit dijangkau oleh pemilih disabilitas 69 unit
8. Terdapat ketua atau anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) positif COVID-19 sebanyak 18 unit.
Belum lama ini, kata Didih, Bawaslu RI telah merilis indeks kerawanan pemilu (IKP) pilkada serentak 2020 jelang coblosan. Selanjutnya, pihaknya bersama Bawaslu kabupaten/kota telah menginventarisasi TPS rawan.
“Kerawanan tersebut agar diantisipasi supaya tidak menimbulkan permasalahan yang dapat mengganggu jalannya pemungutan dan penghitungan suara. Itu termasuk prokes,” kata Didih saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: 3 Daerah Penyelenggara Pilkada di Banten Masuk Zona Merah COVID-19