6 Anggotanya Jadi Tersangka, Serikat Buruh Siapkan Bantuan Hukum
"Tindakan Gubernur melaporkan buruh sudah keterlaluan"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Serikat buruh menyiapkan bantuan hukum terhadap 6 anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten usai menduduki paksa kantor Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Sudah membentuk tim bantuan hukum untuk membela dan mendampingi kawan-kawan yang dilaporkan," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021).
1. Tundakan dinilai Gubernur Banten berlebihan
Serikat buruh menyayangkan keputusan yang melaporkan dan memenjarakan buruh pada saat berjuang menuntut revisi UMP dan UMK. Tindakan secara spontan yang dilakukan buruh merupakan luapan kekecewaan terhadap Gubernur yang enggan menemui buruh.
"Yang jadi tersangka di antaranya buruh perempuan loh, ini sudah keterlaluan ketika pemimpin daerah mau melaporkan rakyatnya padahal mau ketemu menuntut kesejahteraan upah layak. Nilai kemanusiaannya dimana gitu?" katanya.
Baca Juga: Kantor Gubernur Digeruduk, TRUTH: Buntut Komunikasi Publik yang Buruk
Baca Juga: Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten, 6 Buruh jadi Tersangka