Anak Perusahaan PT Pertamina Kembalikan Uang Korupsi Rp3 Miliar
Proyek pengadaan fiktif PT KPI Balongan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - PT Indopelita Aircraft Services (IAS) Anak perusahaan BUMN PT Pertama mengembalikan uang Rp3 Miliar ke Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten.
Uang titipan tersebut untuk pembayaran kerugian keuangan negara dalam perkara, penerbitan dan pembayaran pekerjaan fiktif pengadaan software pada Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan RU VI Tahun 2021.
Baca Juga: Penggelapan Pajak, Kejati Banten Geledah Kantor Samsat Kelapa Dua
1. Uang titipan kerugian negara
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron mengatakan uang sebesar Rp3 miliar tersebut diserahkan PT IAS pada Jumat 20 Mei 2022, sebagai uang titipan atas timbulnya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Sebelumnya penyidik juga telah menyita uang tunai bentuk 1.400 dolar dari PT IAS,” katanya, Minggu (22/5/2022).
Baca Juga: Kejati Banten Kejar 33 Perusahaan yang Menunggak Pajak