TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Asda III Kota Cilegon Ditahan Terkait Korupsi Proyek Depo Sampah 

Penilai ahli jasa konstruksi: terjadi kegagalan bangunan

Dok. Istimewa/Kejari Cilegon

Cilegon, IDN Times - Kejari Cilegon menetapkan Asisten Daerah (Asda) III Kota Cilegon Ujang Iing sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. 

Ujang Iing ditetapkan sebagai tersangka karena pada saat proyek itu berjalan ia menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon. Kejari Cilegon pun menetapkan tersangka berinisial LH dari pihak ketiga yang melaksanakan proyek tersebut.

Proyek ini senilai Rp844.056.000 dan diambil dari anggaran tahun 2019.

Baca Juga: 7 Tempat Camping di Cilegon Buat Kamu yang Ingin Liburan

1. Kejari menilai, cukup alat bukti untuk menjerat kedua tersangka

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Kejari Cilegon Ineke mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Ujang, ada dugaan korupsi karena tersangka tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku pengguna anggaran.

"Sedangkan LH selaku penyedia atau kontraktor dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta," kata Ineke saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).

2. Pekerjaan terjadi kegagalan bangunan atau tidak sesuai

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan perkara berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp939.200.000.

Setelah proses tender, PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender. Tersangka Ujang selaku PPK kemudian memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, ternyata tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.

“Kemudian juga UI (Ujang) selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo beserta personel yang termuat di dalam kontrak,” katanya.

Atas perbuatan tersangka Ujang dan tersangka LH akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak, dan spesifikasi teknis. Bahkan, penilai ahli jasa konstruksi menilai, bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.

Baca Juga: Panas dan Gerah? Main Air di 5 Waterpark di Cilegon Ini Yuk

Berita Terkini Lainnya