TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Brigadir NP Dihukum Demosi Hingga Penundaan Kenaikan Pangkat

Sanksi karena Brigadir NP membanting mahasiswa

IDN Times/Dok. Video Whatsapp

Serang, IDN Times - Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa di Kabupaten Tangerang saat demonstrasi, diganjar sanksi berat setelah menjalani persidangan disiplin di Mapolda Banten.

Sidang disiplin ini dipimpin langsung Kapolreta Tangerang Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. Dia terbukti bersalah melakukan tindakan diluar prosedur dan menimbulkan korban.

"Dalam putusan persidangan NP dijatuhi sanksi berlapis sesuai peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Viral Video Mahasiswa Dibanting Polisi Hingga Kejang

1. NP ditahan selama 21 hari, demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat

IDN Times/Dok. Video Whatsapp

Dari amar putusan terdapat beberapa poin, yakni NP ditahan selama 21 hari ke depan, dimutasi bersifat demosi dari jabatannya sebagai bintara Polres Tangerang. Selama menjalani hukuman dia juga tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.

"Tidak cukup dengan itu saudara NP diberikan sanksi tertulis secara administasi. Akan tertunda kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan," katanya.

Baca Juga: Polisi yang Banting Mahasiswa Berpangkat Brigadir

2. Hal yang memberatkan dan meringankan Brigadir NP

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Hal yang memberatkan NP yakni perilakunya saat melakukan penanganan demonstrasi di luar prosedur, tidak mengindahkan perintah atasan, dan menimbulkan korban serta mencoreng nama baik Polri.

"Pertimbangan yang meringankan NP betul langsung mengakui dan menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada korban," katanya.

Baca Juga: Minta Maaf, Kapolda Banten Minta Brigadir NP Diberi Sanksi Tegas  

Baca Juga: Pemeriksaan Brigadir NP Diambil Alih Polda Banten

Berita Terkini Lainnya