Brigadir NP Dihukum Demosi Hingga Penundaan Kenaikan Pangkat
Sanksi karena Brigadir NP membanting mahasiswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa di Kabupaten Tangerang saat demonstrasi, diganjar sanksi berat setelah menjalani persidangan disiplin di Mapolda Banten.
Sidang disiplin ini dipimpin langsung Kapolreta Tangerang Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. Dia terbukti bersalah melakukan tindakan diluar prosedur dan menimbulkan korban.
"Dalam putusan persidangan NP dijatuhi sanksi berlapis sesuai peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Viral Video Mahasiswa Dibanting Polisi Hingga Kejang
1. NP ditahan selama 21 hari, demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat
Dari amar putusan terdapat beberapa poin, yakni NP ditahan selama 21 hari ke depan, dimutasi bersifat demosi dari jabatannya sebagai bintara Polres Tangerang. Selama menjalani hukuman dia juga tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.
"Tidak cukup dengan itu saudara NP diberikan sanksi tertulis secara administasi. Akan tertunda kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan," katanya.
Baca Juga: Polisi yang Banting Mahasiswa Berpangkat Brigadir
Baca Juga: Minta Maaf, Kapolda Banten Minta Brigadir NP Diberi Sanksi Tegas
Baca Juga: Pemeriksaan Brigadir NP Diambil Alih Polda Banten