Buka Opsi Revisi Upah Buruh, Gubernur Wahidin Ikuti Jejak Anies?
Sebelumnya, Wahidin "kekeuh" tak akan revisi UMK Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan mengikuti jejak Gubernur Banten Wahidin Halim soal upah minimum provinsi dan kabupaten/kota (UMP dan UMK) 2022.
"Kalau upah (UMP-UMK) itu ada ketentuan membolehkan merevisi, maka Pak Gubernur sungguh sangat senang hati merevisi," kata Al Hamidi saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Soal Laporan Buruh, Wahidin: Saya Bukan Tipe Pemimpin Pengecut
Baca Juga: Revisi UMP DKI Jadi Rp225 Ribu, Anies Tak Libatkan Pengusaha
Baca Juga: Buruh Banten Tuntut Revisi Nilai UMK 2022, Ini Jawaban Gubernur
1. Pemprov Banten tengah mencari celah aturan revisi
Menurut Hamidi, bukan keinginan Gubernur Banten tidak menginginkan revisi UMP dan UMK sesuai keinginan buruh sebesar 5,4 persen, melainkan terbatas oleh aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Pihaknya tengah mengkaji aturan yang memperbolehkan merevisi UMP dan UMK di luar PP 36/2021 Tentang Pengupahan. "Kita lihat aturan hukumnya. Celah (revisi) itu dimana masuknya gitu," katanya.
Salah satu kepala daerah yang akhirnya merevisi upah minimum ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Baca Juga: Ratusan Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten
Baca Juga: Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten, 6 Buruh jadi Tersangka