TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bunuh Anak, Pasutri Emosi Korban Gak Paham Saat Belajar Daring

Korban baru duduk di kelas 2 SD. Duh~

Ilustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebak, IDN Times - Jasad bocah berusia delapan tahun yang ditemukan terkubur lengkap dengan pakaiannya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten ternyata dibunuh oleh orangtuanya sendiri.

Hal ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak melakukan penyelidikan. Kini pelaku berinisial IS (27) dan LH (26) sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sadis, Pasutri di Kabupaten Lebak Bunuh Anak Kandung Berusia 8 Tahun

1. Tersangka kesal lantaran anaknya tak kunjung paham saat belajar daring

Ilustrasi belajar online dengan manfaatkan wifi gratis (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa korban tewas dianiaya oleh LH ibunya di kontrakannya di daerah Tanah Abang, Jakarta. Pelaku mengaku tega menghabisi darah dagingnya sendiri lantaran kesal sang anak tak kunjung paham saat mengikuti pembelajaran online atau daring.

Diketahui, bocah delapan tahun yang tewas di tangan orang tuanya itu baru duduk di kelas 2 SD.

"Karena belajar online anaknya tidak cakap mengerti pembelajaran, sehingga ibunya emosi, kemudian menganiaya," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

2. Pasangan suami istri itu juga diduga mencoba menghilangkan jejak pembunuhan

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan korban meregang nyawa setelah dianiaya LH menggunakan gagang sapu dan didorong ke lantai. Panik dengan aksinya tersebut kemudian LH bersama IS suaminya mencoba menghilangkan jejak perbuatannya dengan membawa jasad korban ke pelosok Lebak dan menguburkannya di sana secara diam-diam menggunakan cangkul yang dipinjam dari warga setempat.

"Dibawa menggunakan sepeda motor bonceng empat korban dengan saudara kembarnya (korban)," katanya.

Baca Juga: Pengakuan Pasutri Bunuh Anak Kandung, Kubur Korban Pakai Cangkul Warga

3. Cijaku merupakan kampung halaman pelaku

Ilustrasi. IDN Times/ Mia Amalia

Lanjutnya, kedua pelaku memutuskan untuk memabawa ke Cijaku, Lebak lantaran daerah tersebut kampung halaman pelaku LH dan terdapat makam nenek korban di TPU Gunung Kendeng tersebut.

"Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 80 Ayat 3, UU No 35  Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP," katanya.

Berita Terkini Lainnya