TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituntut 15 Tahun, Eks Pejabat Bank Banten Hanya Divonis 3 Tahun Bui 

Hakim tidak setuju dengan angka kerugian negara

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto divonis  3 tahun dalam perkara korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM pada 2017.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang juga menghukum Satyavadin dengan denda Rp300 juta dalam kasus yang merugikan Bank Banten itu, 

Baca Juga: 2 Terdakwa Korupsi Bank Banten Dituntut 18 dan 15 Tahun Bui  

1. Terdakwa lain, Rasyid, divonis 11 tahun bui

IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara, terdakwa Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT HNM divonis 11 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan oleh majelis hakim. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi atas kredit yang diterimanya dari bank milik Pemprov Banten itu.

"Menyatakan keduanya bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan, Rabu (25/1/2023) malam.

2. Terdakwa Rasyid dihukum membayar denda Rp58,1 miliar

Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Terdakwa Rsyid juga diberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp58,1 miliar. Jika uang pengganti itu tidak diganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkracht, maka harta bendanya akan disita.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," katanya.

3. Majelis Hakim tidak setuju dengan angka kerugian negara yang diajukan jaksa

Mata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sepakat atas perhitungan kerugian negara dalam kasus ini Rp186,5 miliar dengan menghitung jumlah bunga berjalan, denda tunggakan pokok cicilan dalam pemberian kredit ke PT HNM.

Majelis hakim menilai perhitungan itu tidak menjelaskan sampai batas waktu kapan perhitungan itu ditentukan. Majelis menilai bahwa kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 58,1 miliar.

"Majelis tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik," katanya.

Baca Juga: Kejati Banten Sidik Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi Bank Banten 

Berita Terkini Lainnya