Dituntut 15 Tahun, Eks Pejabat Bank Banten Hanya Divonis 3 Tahun Bui
Hakim tidak setuju dengan angka kerugian negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto divonis 3 tahun dalam perkara korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM pada 2017.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang juga menghukum Satyavadin dengan denda Rp300 juta dalam kasus yang merugikan Bank Banten itu,
Baca Juga: 2 Terdakwa Korupsi Bank Banten Dituntut 18 dan 15 Tahun Bui
1. Terdakwa lain, Rasyid, divonis 11 tahun bui
Sementara, terdakwa Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT HNM divonis 11 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan oleh majelis hakim. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi atas kredit yang diterimanya dari bank milik Pemprov Banten itu.
"Menyatakan keduanya bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan, Rabu (25/1/2023) malam.
Baca Juga: Kejati Banten Sidik Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi Bank Banten