DPRD Tidak Akan Setujui Pemprov Banten Pinjam Dana PEN dari Pusat
Jika tetap dikenakan bunga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - DPRD tidak akan menyetujui Pemerintah Provinsi Banten melakukan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat jika tetap dibebankan dengan bunga.
Diketahui pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastrkur (SMI) membebankan 6 persen bunga dari total pinjaman yang diajukan oleh Pemprov Banten.
"Kami tidak setuju dengan proses bunga karena perjanjian awal tidak ada bunga," kata Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati saat dikonfirmasi, Minggu (4/4/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Program PEN Tidak Transparan
1. Sebesar Rp 1 triliun untuk bunga dan biaya pokok pinjaman per tahun
Nawa mengatakan, berdasarkan hitungan, Pemprov Banten harus membayarkan senilai Rp1 triliun per tahun untuk bunga serta biaya pokok pinjaman dari nilai pinjaman Rp4,13 triliun tahap dua yang diusulkan pada APBD Murni 2021.
Sementara pada pinjaman tahap pertama pada Perubahan APBD 2020 yang terealisasi hanya Rp851 miliar dari nilai usulan senilai Rp856,27 miliar. Namun, pada pinjaman awal ini tanpa dikenakan bunga.
"Estimasi 1 triliun per tahun itu ditambah ada pokok pinjaman yang harus kita bayar," katanya.
Baca Juga: Potensi Banjir Bandang di Banten, Begini Kata Gubernur Banten