TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Tidak Akan Setujui Pemprov Banten Pinjam Dana PEN dari Pusat  

Jika tetap dikenakan bunga

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat

Serang, IDN Times - DPRD tidak akan menyetujui Pemerintah Provinsi Banten melakukan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat jika tetap dibebankan dengan bunga.

Diketahui pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastrkur (SMI) membebankan 6 persen bunga dari total pinjaman yang diajukan oleh Pemprov Banten.

"Kami tidak setuju dengan proses bunga karena perjanjian awal tidak ada bunga," kata Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati saat dikonfirmasi, Minggu (4/4/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Program PEN Tidak Transparan

1. Sebesar Rp 1 triliun untuk bunga dan biaya pokok pinjaman per tahun

IDN Times/Khaerul Anwar

Nawa mengatakan, berdasarkan hitungan, Pemprov Banten harus membayarkan senilai Rp1 triliun per tahun untuk bunga serta biaya pokok pinjaman dari nilai pinjaman Rp4,13 triliun tahap dua yang diusulkan pada APBD Murni 2021.

Sementara pada pinjaman tahap pertama pada Perubahan APBD 2020 yang terealisasi hanya Rp851 miliar dari nilai usulan senilai Rp856,27 miliar. Namun, pada pinjaman awal ini tanpa dikenakan bunga.

"Estimasi 1 triliun per tahun itu ditambah ada pokok pinjaman yang harus kita bayar," katanya.

2. PAD Banten hanya menyentuh Rp8 triliun per tahun

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembebanan bunga tersebut, disampaikan Nawa, sangat memberatkan Pemprov Banten sebab pendapatan asli daerah (PAD) hanya menyentuh angka Rp8 triliun. Bahkan, pada PAD 2020 Banten berkurang dan hanya mencapai mencapai Rp7,88 triliun. Sementara untuk APBD 2020 nilainya mencapai Rp13,21 triliun. 

"PAD kita baru diangka Rp8 triliun, lan gak mungkin kita bayar dari DAU dan DAK," katanya.

Baca Juga: Potensi Banjir Bandang di Banten, Begini Kata Gubernur Banten 

Berita Terkini Lainnya