Duh, Trotoar Jalan Protokol di Kota Serang Jadi Lahan Parkir
Pemandangan ini seakan lumrah dan tak melanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Trotoar yang merupakan jalur pejalan kaki kerap disalahgunakan menjadi tempat parkir. Pemandangan tersebut, nampak lumrah terjadi di sejumlah jalan protokol di Kota Serang
Tak hanya motor, mobil yang secara dimensi lebih besar secara bebas parkir memenuhi trotoar. Padahal, berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat (1) menyebut fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.
Baca Juga: Warga Serang Tutup Paksa Kiriman Sampah dari Tangsel, Rusak Lingkungan
Baca Juga: Pembuangan Sampah Tangsel ke Kota Serang Disorot, Pemprov: Tak Berizin
1. Pengendara parkir bebas penuhi trotoar jalan
Seperti yang terjadi di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Semer Peucung, hingga Ramayana. Pejalan kaki yang semestinya melintas di atas trotoar terpaksa "mengalah" dan berjalan badan jalan.
Bahkan, ironinya pengendara yang parkir di tempat terlarang itu ditarik uang retrebusi oleh juru parkir seakan-akan tidak melanggar peraturan. Bangunan perkantoran swasta, perkantoran bank milik pemerintah daerah hingga pertokoan tidak memiliki parkiran.
Baca Juga: Disentil Soal Sampah Tangsel, Syafrudin: Tak Perlu Izin Pemprov