TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duh, Trotoar Jalan Protokol di Kota Serang Jadi Lahan Parkir

Pemandangan ini seakan lumrah dan tak melanggar

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Trotoar yang merupakan jalur pejalan kaki kerap disalahgunakan menjadi tempat parkir. Pemandangan tersebut, nampak lumrah terjadi di sejumlah jalan protokol di Kota Serang

Tak hanya motor, mobil yang secara dimensi lebih besar secara bebas parkir memenuhi trotoar. Padahal, berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat (1) menyebut fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.

Baca Juga: Warga Serang Tutup Paksa Kiriman Sampah dari Tangsel, Rusak Lingkungan

Baca Juga: Pembuangan Sampah Tangsel ke Kota Serang Disorot, Pemprov: Tak Berizin

1. Pengendara parkir bebas penuhi trotoar jalan

IDN Times/Khaerul Anwar

Seperti yang terjadi di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Semer Peucung, hingga Ramayana. Pejalan kaki yang semestinya melintas di atas trotoar terpaksa "mengalah" dan berjalan badan jalan.

Bahkan, ironinya pengendara yang parkir di tempat terlarang itu ditarik uang retrebusi oleh juru parkir seakan-akan tidak melanggar peraturan. Bangunan perkantoran swasta, perkantoran bank milik pemerintah daerah hingga pertokoan tidak memiliki parkiran.

Baca Juga: Disentil Soal Sampah Tangsel, Syafrudin: Tak Perlu Izin Pemprov

2. Pejalan kaki mengeluh haknya dirampas

IDN Times/Khaerul Anwar

Andi (36), salah satu pejalan kaki, mengaku terganggu dengan keberadaan kendaraan yang terparkir di trotoar. Pasalnya, hak mereka telah dirampas oleh pengendara mobil maupun motor yang setiap hari parkir di atas trotoar sehingga pejalan kaki melintas ke badan jalan.

Dia berharap pemerintah daerah baik Pemkot Serang maupun Pemprov Banten menindak tegas kendaraan yang parkir di lahan hak pejalan kaki.

"Kita selaku pejalan kaku merasa risih ya. Melintas lewat badan jalan kan bahaya juga kita takut tertabrak kendaraan yang melintas," katanya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Berita Terkini Lainnya