Eks Sekda Banten: Korupsi Dana Ponpes Berawal dari Proposal FSPP
Kerugian dana hibah tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan Sekda Provinsi Banten Al Muktabar menyebut penyaluran dana hibah tahun anggaran 2018 dan 2020 bermula dari proposal yang diajukan oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP). Dalam kasus ini, total dugaan kerugian negara mencapai Rp70 miliar.
Dia mengatakan khusus untuk tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar FSPP mengajukan proposal untuk 3.926 pesantren dengan nilai Rp50 juta per pesantren.
Baca Juga: Saksi: Dana Hibah Ponpes 2018 Sebetulnya untuk Modal Bank Banten
1. TAPD hanya menyetujui Rp30 juta per pesantren
Namun disampaikan Muktabar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menyanggupi nilai yang diusulkan FSPP. Sehingga disepakatilah angka Rp30 juta per pesantren.
Sementara itu, mekanisme penyaluran dana hibah untuk tahun 2018 dan 2020 berbeda. Untuk 2020 ditransfer langsung ke masing-masing pesantren.
"Karena usulan hibah sudah ada nama pesantren, alamat dan rekeningnya," kata Al Muktabar saat menjadi saksi sidang kasus korupsi dana hibah ponpes di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (4/10/2021).